Nama : Fitri Oktaviani
NPM : 22211922
Kelas : 4EB08
KODE ETIK
PROFESI AKUNTANSI
A. Kode
Perilaku Profesional
Etika adalah serangkaian prinsip atau
nilai moral. Perlunya etika profesional bagi organisasi profesi adalah karena
setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya dan kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi apabila profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan anggota profesinya.
B. Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA, IAI
1.
IFAC (International
Federation of Accountants)
STRUKTUR KODE ETIK IFAC
Prinsip-prinsip
fundamental etika IFAC yaitu :
a.
Integritas. Seorang akuntan
profesional harus bertindak jujur dan tegas dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
b.
Objektivitas. Seorang akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
c.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi dan
teknik terkini. Selain itu juga harus bekerja secara tekun dan mengikuti
standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
d.
Kerahasiaan. Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai
hasil hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi
apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat
kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e.
Perilaku profesional. Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi/
2.
AICPA (American Institute
of Certified Public Accountants)
Prinsip-prinsip
etika dari AICPA adalah sebagai berikut :
a.
Tanggung jawab. Dalam menjalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
b.
Kepentingan publik. Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen
atas profesionalisme.
c.
Integritas. Untuk memelihara
dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung
jawab profesional dengan rasa integritas tinggi.
d.
Objektivitas dan Independensi. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang
anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan
penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e.
Kehati-hatian. Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa
dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan.
f.
Ruang lingkup dan Sifat jasa. Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan
sifat jasa yang diberikan.
3.
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Kode etik IAI
meliputi :
a.
Prinsip etika akuntan
b.
Aturan etika akuntan
c.
Interpretasi aturan etika akuntan
Prinsip etika
akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
a.
Tanggung jawab profesi. Akuntan didalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalams emua kegiatan yang dilakukannya.
b.
Kepentinagn publik. Akuntan sebagai anggota IAI
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepentingan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.
Integritas. Akuntan sebagai seorang profesional dalam
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
d.
Obyektifitas. Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga objektifitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan.
e.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional. Akuntan dituntut
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, ketekunan
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien / pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang paling mutakhir.
f.
Kerahasiaan. Akuntan harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali ada
hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g.
Perilaku profesional. Akuntan sebagai seorang
profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
h.
Standar teknis. Akuntan dalam menjalankan tugas
profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar
profesional yang relevan.
C. Aturan
dan Interpretasi Etika
Peraturan etika melibatkan peraturan
eksplisit yang harus dipatuhi oleh semua akuntan publik dalam berpraktek. Interpretasi
peraturan etika merupakan peraturan yang spesifik secara formal tidak harus
dipatuhi, tetapi penyimpangan dari interpretasi ini akan menimbulkan kesulitan.
Sumber :
·http://budisant.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/12961/BAB_4+Etika+Profesional.ppt