Senin, 10 November 2014

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI


Nama                         : Fitri Oktaviani
NPM                           : 22211922
Kelas                          : 4EB08


PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

A.      Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang menggunakan keahlian di bidang akuntansi. Pekerjaan seorang akuntan mencakup :
1.      Pembukuan
2.      Pensurveian (mengetahui luas transaksi suatu perusahaan)
3.      Perencanaan sistem akuntansi suatu perusahaan
4.      Pemeriksaan akuntansi (auditing)
5.      Penyusunan dan penyajian laporan keuangan
6.      Penganalisaan laporan-laporan keuangan dan lain-lain
Menurut kedudukannya, ada empat kelompok akuntan sebagai berikut:
a.       Akuntan Internal, yaitu akuntan yang bekerja pada suatu organisasi, baik organisasi swasta (perusahaan swasta) maupun organisasi pemerintah (Instansi pemerintah, BUMN, BUMD). Akuntan internal disebut juga akuntan perusahaan. Tugas akuntan internal antara lain :
·      Menyusun informasi keuangan
·      Menyusun anggaran perusahaan
·      Menentukan dan mengontrol biaya produksi
·      Menyusun sistem akuntansi.
b.      Akuntan Pemerintah, yaitu akuntan yang bekerja pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kantor Pajak.
c.       Akuntan Publik, yaitu akuntan yang memberikan audit (pemeriksaan laporan keuangan) suatu perusahaan. Jasa yang diberikan oleh akuntan publik selain jasa audit adalah jasa pembukuan, konsultasi manajemen dan jasa bidang perpajakan (contohnya pengisian SPT). Syarat untuk menjadi akuntan publik antara lain :
·      Sarjana lulusan fakultas ekonomi dari suatu perguruan tinggi jurusan akuntansi
·      Lulus pendidikan profesi akuntansi
·      Lulus ujian sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
·      Pengalaman kerja sebagai auditor pada kantor akuntan publik selama 3 tahun
d.      Akuntan Pendidik, yaitu akuntan yang mengajar mata kuliah akuntansi pada suatu perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta. Biasanya akuntan pendidik adalah seorang yang sudah berpengalaman dalam bidang akuntansi.

B.      Ekspektasi Publik
Akuntan dipersepsikan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Artinya para akuntan memiliki suatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Disamping itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.   

C.      Nilai-nilai Etika VS Teknik Akuntansi / Auditing
Nilai-nilai etika adalah sebagai berikut :
·      Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukkan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten
·      Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·      Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru
·      Simplisitas
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

D.      Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Berbagai jasa yang diberikan oleh para akuntan publik kepada masyarakat antara lain :
1.      Jasa Assurance, yaitu jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan
2.      Jasa Atestasi, yaitu suatu pernyataan pendapat, pertmbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa atestasi terdiri atas audit, pemeriksaan (examination), review dan prosedur
3.      Jasa Nonassurance, yaitu jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik dimana didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk keyakinan lain.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia yang bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)




Sumber :
·   http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html

·                Erhans, 2010. Akuntansi Berdasarkan Prinsip Akuntansi Indonesia, PT. Ercontara Rajawali, Jakarta.



Tidak ada komentar: