Hasbir Paserangi
Fakultas Hukum Universitas
Hasanuddin Makassar
Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 10
Makassar
Nama : Fitri
Oktaviani
NPM : 22211922
Kelas : 2EB08
Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah
sejauh manakah UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sudah mencerminkan
prinsip-prinsip dalam TRIPs? Apakah UU tentang hak cipta dapat bersinergi dengan
struktur dan budaya hukum masyarakat Indonesia sehingga dapat mewujudkan sistem
hukum yang mampu melahirkan keadilan, manfaat dan kepastian hukum? Bagaimana
bentuk penegakan hukum hak cipta software program komputer dapat mewujudkan
perlindungan hukum yang efektif? Penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: statuta approach,
conseptual approach,dan comparative approach. Sedangkan untuk empirical legal
research, digunakan pendekatan sosiological approach. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang ada di TRIPs
yang berkaitan dengan hak cipta telah diadopsi di dalam UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta, Konsep Hak Kekayaan Intelektual belum bersinergi secara maksimal
dengan kultur dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Prosedur penegakan
hukum di bidang hak cipta memiliki persamaan di berbagai negara, yang umumnya
mnencakup prosedur perdata dan prosedur pidana dana administratif.
Kata
Kunci : Perlindungan hukum, program komputer, hak cipta.
Pendahuluan
Indonesia
harus menanggung konsekuensi dari keikutsertaannya dalam perjanjian-perjanjian
Internasional menyangkut perdagangan bebas dan TRIPs (Trade Related Aspect on
Intellectual Property Rights) yaitu keharusan untuk mengurangi atau
menghilangkan rintangan dalam perdagangan Internasional dan pengakuan terhadap
perlunya perlindungan yang efektif terhadap Hak Kekayaan Intelektual.
Pasal
1 ayat (8) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (disingkat UUHC) mengatur
bahwa dalam UU ini yang dimaksud dengan program komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain,
yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan
mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
Walaupun
UUHC telah memberikan dasar pengaturan hukum terhadap perlindungan kepada
pemegang hak cipta, namun dalam kenyataannya masih ditemukan adanya penjualan
komputer yang menggunakan software bajakan oleh masyarakat (toko komputer) yang
akhirnya sangat merugikan pemegang hak sesungguhnya yang telah mengorbankan
tenaga, biaya dan waktu untuk menghasilkan suatu karya cipta.
Diduga
di Indonesia banyak penjualan komputer dengan menggunakan program komputer
(software) bajakan. Hal ini melahirkan isu bahwa UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta yang mengakomodir ketentuan-ketentuan TRIPs belum bersinergi dengan
struktur dan kultur hukum masyarakat Indonesia sehingga perlindungan hukum hak
cipta software program komputer belum dapat terwujud sebagaimana mestinya.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Sejauh manakah UUHC sudah mencerminkan
prinsip-prinsip dalam TRIPs?
2.
Sejauh manakah ketentuan
perundang-undangan tentang hak cipta dapat bersinergi dengan struktur dan
budaya hukum masyarakat Indonesia sehingga dapat mewujudkan sistem hukum yang
mampu melahirkan keadilan, manfaat dan kepastian hukum?
3.
Bagaimanakah bentuk penegakan hukum hak
cipta software program komputer dapat mewujudkan perlindungan yang efektif?
Tujuan
Penelitian
Tujuan
dari penelitian ini adalah :
1.
Memperoleh pemahaman & pengetahuan
sejauh mana ketentuan yang ada dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
sudah mencerminkan / mengadopsi prinsip-prinsip dalam TRIPs.
2.
Menelaah dan mengetahui sejauh mana
pelaksanaan ketentuan perundang-undangan tentang hak cipta dapat bersinergi
dengan struktur dan budaya hukum masyarakat Indonesia agar dapat mewujudkan
sistem hukum yang mampu melahirkan keadilan, manfaat dan kepastian hukum.
3.
Menelaah dan mengetahui bagaimana bentuk
penegakan hukum hak cipta software program komputer dapat mewujudkan perlindungan
hukum yang efektif.
Metode
Penelitian
Merupakan
penelitian hukum (legal research) karena mengkaji ketentuan-ketentuan dan
prinsip-prinsip hukum yang mengatur tentang Hak Cipta Program Komputer.
Penggunaan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara mendalam
keterkaitan dengan teori yang melandasi prinsip-prinsip yang ada di TRIPs
terhadap beberapa ketentuan dan prinsip hukum yang mengatur tentang hak cipta
di Indonesia.
Penelitian
ini terdiri dari Normative Legal Research dengan pendekatan statuta approach,
conseptual approachdan comparative approach serta Empirical Legal Research
dengan pendekatan sociological approach. Teknik analisis yang digunakan adalah
penalaran dan argumentasi hukum untuk menjawab isu-isu penelitian yang diajukan
sesuai pendekatan yang digunakan.
SUMBER JURNAL : http://law.uii.ac.id/images/stories/Jurnal%20Hukum/13_Hasbir%20Paserangi.pdf
SUMBER JURNAL : http://law.uii.ac.id/images/stories/Jurnal%20Hukum/13_Hasbir%20Paserangi.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar