Minggu, 05 Mei 2013

{Review 1.1} PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA SOFTWARE PROGRAM KOMPUTER DI INDONESIA


Hasbir Paserangi
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar
Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 10 Makassar



Nama          : Fitri Oktaviani
NPM          : 22211922
Kelas          : 2EB08 


Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauh manakah UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sudah mencerminkan prinsip-prinsip dalam TRIPs? Apakah UU tentang hak cipta dapat bersinergi dengan struktur dan budaya hukum masyarakat Indonesia sehingga dapat mewujudkan sistem hukum yang mampu melahirkan keadilan, manfaat dan kepastian hukum? Bagaimana bentuk penegakan hukum hak cipta software program komputer dapat mewujudkan perlindungan hukum yang efektif? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: statuta approach, conseptual approach,dan comparative approach. Sedangkan untuk empirical legal research, digunakan pendekatan sosiological approach. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang ada di TRIPs yang berkaitan dengan hak cipta telah diadopsi di dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Konsep Hak Kekayaan Intelektual belum bersinergi secara maksimal dengan kultur dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Prosedur penegakan hukum di bidang hak cipta memiliki persamaan di berbagai negara, yang umumnya mnencakup prosedur perdata dan prosedur pidana dana administratif.
Kata Kunci : Perlindungan hukum, program komputer, hak cipta.

Pendahuluan
          Indonesia harus menanggung konsekuensi dari keikutsertaannya dalam perjanjian-perjanjian Internasional menyangkut perdagangan bebas dan TRIPs (Trade Related Aspect on Intellectual Property Rights) yaitu keharusan untuk mengurangi atau menghilangkan rintangan dalam perdagangan Internasional dan pengakuan terhadap perlunya perlindungan yang efektif terhadap Hak Kekayaan Intelektual.
          Pasal 1 ayat (8) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (disingkat UUHC) mengatur bahwa dalam UU ini yang dimaksud dengan program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
          Walaupun UUHC telah memberikan dasar pengaturan hukum terhadap perlindungan kepada pemegang hak cipta, namun dalam kenyataannya masih ditemukan adanya penjualan komputer yang menggunakan software bajakan oleh masyarakat (toko komputer) yang akhirnya sangat merugikan pemegang hak sesungguhnya yang telah mengorbankan tenaga, biaya dan waktu untuk menghasilkan suatu karya cipta.
          Diduga di Indonesia banyak penjualan komputer dengan menggunakan program komputer (software) bajakan. Hal ini melahirkan isu bahwa UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mengakomodir ketentuan-ketentuan TRIPs belum bersinergi dengan struktur dan kultur hukum masyarakat Indonesia sehingga perlindungan hukum hak cipta software program komputer belum dapat terwujud sebagaimana mestinya.

Rumusan Masalah
          Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.     Sejauh manakah UUHC sudah mencerminkan prinsip-prinsip dalam TRIPs?
2.     Sejauh manakah ketentuan perundang-undangan tentang hak cipta dapat bersinergi dengan struktur dan budaya hukum masyarakat Indonesia sehingga dapat mewujudkan sistem hukum yang mampu melahirkan keadilan, manfaat dan kepastian hukum?
3.     Bagaimanakah bentuk penegakan hukum hak cipta software program komputer dapat mewujudkan perlindungan yang efektif?

Tujuan Penelitian
          Tujuan dari penelitian ini adalah :
1.     Memperoleh pemahaman & pengetahuan sejauh mana ketentuan yang ada dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sudah mencerminkan / mengadopsi prinsip-prinsip dalam TRIPs.
2.     Menelaah dan mengetahui sejauh mana pelaksanaan ketentuan perundang-undangan tentang hak cipta dapat bersinergi dengan struktur dan budaya hukum masyarakat Indonesia agar dapat mewujudkan sistem hukum yang mampu melahirkan keadilan, manfaat dan kepastian hukum.
3.     Menelaah dan mengetahui bagaimana bentuk penegakan hukum hak cipta software program komputer dapat mewujudkan perlindungan hukum yang efektif.


Metode Penelitian
          Merupakan penelitian hukum (legal research) karena mengkaji ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur tentang Hak Cipta Program Komputer. Penggunaan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara mendalam keterkaitan dengan teori yang melandasi prinsip-prinsip yang ada di TRIPs terhadap beberapa ketentuan dan prinsip hukum yang mengatur tentang hak cipta di Indonesia.
          Penelitian ini terdiri dari Normative Legal Research dengan pendekatan statuta approach, conseptual approachdan comparative approach serta Empirical Legal Research dengan pendekatan sociological approach. Teknik analisis yang digunakan adalah penalaran dan argumentasi hukum untuk menjawab isu-isu penelitian yang diajukan sesuai pendekatan yang digunakan.  



SUMBER JURNAL : http://law.uii.ac.id/images/stories/Jurnal%20Hukum/13_Hasbir%20Paserangi.pdf

Tidak ada komentar: