Minggu, 05 Mei 2013

{Review 2.3} HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK


Rahmat M. Samik-Ibrahim – vLSM.org
http://rms46.vLSM.org/2/137.pdf


Nama          : Fitri Oktaviani
NPM           : 22211922
Kelas          : 2EB08


4. Komersialisasi Perangkat Lunak
Beberapa bentuk bisnis yang dapat dilakukan dengan Open Source :
·                Support / Seller :  laba didapat dari penjualan media distribusi, branding, pelatihan,   jasa konsultasi, pengembangan custom, dan dukungan setelah penjualan.
·                Loss Leader : suatu produk Open Source gratis digunakan menggantikan perangkat lunak komersial
·               Widget Frosting : pada dasarnya perusahaan menjual hardware yang menggunakan program Open Source untuk menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver atau lainnya.
·              Accecorizing : perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnya yang berkaitan dengan produk Open Source seperti penerbitan buku Oreilly.
·              Service Enabler : perangkat lunak Open Source dibuat dan didistribusikan untuk mendukung ke arah penjualan service lainnya untuk menghasilkan uang
·              Brand Licensing : suatu perusahaan mendapatkan laba dengan penggunaan nama dagangnya.
·             Sell it, Free it : suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk komersial dan lalu mengubahnya menjadi produk Open Source.
·             Software Franchising : ini merupakan model kombinasi antara brand licensing dan support / seller.

5. Ancaman dan Tantangan
Perangkat Keras Rahasia
Para pembuat hardware cenderung untuk menjaga kerahasiaan spesifikasi perangkat mereka.

Pustaka Tidak Bebas
Pustaka tidak bebas yang berjalan pada perangkat lunak bebas dapat menjadi perangkap bagi pengembang perangkat lunak bebas.

Paten Perangkat Lunak
Paten perangkat lunak merupakan ancaman terburuk yang harus dihadapi yang berakibat pembatasan software bebas lebih dari dua puluh tahun.

6. Rangkuman
Perangkat lunak bebas ialah perihal kebebasan, bukan harga. Arti dari bebas ialah kebebasan untuk memakai, mengcopy, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan Perangkat Keras rahasia meningkatkan kinerja perangkat lunak.

Manfaat dari pemakaian perangkat lunak bebas adalah serbaguna dan efektif dalam keanekaragaman jenis aplikasi. Dengan pemberian kode sumbernya, perangkat lunak bebas dapat disesuaikan secara khusus untuk kebutuhan pemakai. Selain itu, perangkat lunak bebas didukung oleh milis – milis pengguna yang dapat menjawab pertanyaan yang timbul karena permasalahan pada penggunaan perangkat lunak bebas.

7. Rujukan
[UU2000030] RI. 2000. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
[UU2000031] RI. 2000. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
[UU2000032] RI. 2000. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
[UU2001014] RI. 2001. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
[UU2001015] RI. 2001. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk.
[UU2002019] RI. 2002. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
[WEBFSF1991a] Free Software Foundation. 1991. GNU General Public License – http://gnui.vLSM.org/licenses/gpl.txt. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBFSF2001a] Free Software Foundation. 2001. Definisi Perangkat Lunak Bebas – http://gnui.vLSM.org/philosophy/free-sw.id.html. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBFSF2001b] Free Software Foundation. 2001. Frequently Asked Questions about the GNU GPL – http://gnui.vLSM.org/licenses/gpl-faq.html.  Diakses 29 Mei 2006.
[WEBHuham2005] Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2005. Kekayaan Intelektual – http://www.dgip-go.id/article/archive/2. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBRamelan1996] Rahardi Ramelan. 1996. Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Era Globalisasi – http://leapidea.com/presentation?id=6. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBSamik2003a] Rahmat M Samik – Ibrahim. 2003. Pengenalan Lisensi Perangkat Lunak Bebas – http://rms46.vlsm.org/1/70.pdf.vLSM.org. Pamulang. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBStallman1994a] Richard M Stallman. 1994. Mengapa Perangkat Lunak Seharusnya Tanpa Pemilik – http://gnui.vlsm.org/philosophy/why-free.id.html. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWiki2005a] From Wikipedia, the free encyclopedia. 2005. Intellectual property – http://en.wikipedia.org/wiki/Intellectual_property. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWIPO2005] World Intellectual Property Organization. 2005. About Intellectual Property – http://wipo.int/about-ip/en. Diakses 29 Mei 2006.




SUMBER JURNAL : http://rms46.vLSM.org/2/137.pdf

Tidak ada komentar: