Senin, 10 November 2014

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI


Nama                         : Fitri Oktaviani
NPM                           : 22211922
Kelas                          : 4EB08



KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

A.      Kode Perilaku Profesional
Etika adalah serangkaian prinsip atau nilai moral. Perlunya etika profesional bagi organisasi profesi adalah karena setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya dan kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi apabila profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan anggota profesinya.

B.      Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
1.            IFAC (International Federation of Accountants)
STRUKTUR KODE ETIK IFAC

Prinsip-prinsip fundamental etika IFAC yaitu :
a.       Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak jujur dan tegas dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b.      Objektivitas. Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c.       Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi dan teknik terkini. Selain itu juga harus bekerja secara tekun dan mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
d.      Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e.       Perilaku profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi/
2.            AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
Prinsip-prinsip etika dari AICPA adalah sebagai berikut :
a.       Tanggung jawab. Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
b.      Kepentingan publik. Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.       Integritas. Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan rasa integritas tinggi.
d.      Objektivitas dan Independensi. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e.       Kehati-hatian. Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
f.        Ruang lingkup dan Sifat jasa. Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.   
3.            IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Kode etik IAI meliputi :
a.       Prinsip etika akuntan
b.      Aturan etika akuntan
c.       Interpretasi aturan etika akuntan
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
a.       Tanggung jawab profesi. Akuntan didalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalams emua kegiatan yang dilakukannya.
b.      Kepentinagn publik. Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.       Integritas. Akuntan sebagai seorang profesional dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
d.      Obyektifitas. Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga objektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
e.       Kompetensi dan kehati-hatian profesional. Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien /  pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f.        Kerahasiaan. Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g.       Perilaku profesional. Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
h.      Standar teknis. Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.

C.      Aturan dan Interpretasi Etika
Peraturan etika melibatkan peraturan eksplisit yang harus dipatuhi oleh semua akuntan publik dalam berpraktek. Interpretasi peraturan etika merupakan peraturan yang spesifik secara formal tidak harus dipatuhi, tetapi penyimpangan dari interpretasi ini akan menimbulkan kesulitan.




Sumber :
·http://budisant.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/12961/BAB_4+Etika+Profesional.ppt

Tidak ada komentar: