Minggu, 21 Oktober 2012

ANDAI AKU JADI MENTERI KOPERASI



            Apa saja yang harus saya lakukan jika saya menjadi Menteri Koperasi ?
            Sebenarnya banyak sekali yang harus dibenahi dari koperasi saat ini.  Ada beberapa aspek yang setidaknya harus diperhatikan dan diperbaiki antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Aspek Kepengurusan ( Struktur Organisasi )
2.      Aspek Kegiatan Koperasi
3.      Aspek Sosialisasi kepada Masyarakat
Berikut ini akan saya jelaskan mengenai aspek – aspek yang saya sebutkan tadi.

1.        ASPEK KEPENGURUSAN ( STRUKTUR ORGANISASI )
     Sebelum kita mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat luas, hal pertama yang harus kita lakukan adalah merestrukturisasi kepengurusan dalam organisasi koperasi itu sendiri. Seperti yang kita ketahui bahwa umumnya koperasi – koperasi yang didirikan / berada di pedesaan, struktur organisasinya kurang baik. Biasanya yang diangkat menjadi ketua koperasi adalah orang yang terkenal di desanya. Entah dia adalah seorang cendekiawan ataupun seorang saudagar kaya.
     Kemudian ketua koperasi menunjuk beberapa orang yang ia kenal dengan sangat baik untuk menjadi bawahannya. Orang – orang yang dijadikan sebagai pengawas koperasi adalah orang – orang yang juga memiliki hubungan dengan para pengurus koperasi. Tapi disini tidak diperhatikan apakah ketua koperasi tersebut memiliki kemampuan memimpin koperasi dengan baik atau tidak. Para bawahannya juga tidak diperhatikan apakah memiliki kemampuan untuk menjalankan koperasi dengan baik atau tidak. Sehingga hal itu pun akan menular pada para pengawas koperasi.
     Para pengawas koperasi yang tidak memiliki kemampuan tidak akan mengetahui apa tugas yang harus dilakukan sehingga struktur organisasi tersebut akan hancur dan kegiatan koperasi juga tidak akan berjalan dengan lancar. Seharusnya pengurus organisasi yang dipilih haruslah orang – orang yang memiliki kemampuan dan pengalaman dibidangnya masing – masing sehingga struktur organisasi koperasi akan kuat dan kegiatan koperasi akan berjalan dengan baik.

2.        ASPEK KEGIATAN KOPERASI
     Sampai tahun 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 103.000 unit dengan keanggotaan berjumlah 26.000.000 orang. Jumlah koperasi aktif per-November 2001 sebanyak 96,180 unit atau sekitar 88,14%.
     Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakkan dengan dukungan kuat dari pemerintah yang telah dilaksanakan dalam waktu lama dan tidak mudah keluar dari kungkungan pengalaman tersebut.
     Awal tahun 2000, posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai 55% sampai 60% dari keselurihan aset koperasi. Jika dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah, hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif.
     Akhir – akhir ini, posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati urutan ke dua setelah Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%.
     Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan mengakibatkan timbulnya distorsi pada kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar peluang untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
     Lahirnya Inpres 18/1998 karena pencabutan Inpres 4/1984 menyebabkan masyarakat bebas mendirikan koperasi. Sehingga menyebabkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembanganm usaha koperasi ke arah penyatuan baik secara horizontal maupun secara vertikal.
     Oleh karena itu diharapkan jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus bisa mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi sehingga kegiatan koperasi dapat ditata dan tidak akan ada orang yang sembarang mendirikan koperasi lagi.
     Menurut Undang – Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :
·         Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
·         Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
·         Memperkokoh perekonomian rakyat
·         Mengembangkan perekonomian nasional
·         Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Koperasi berbentuk badan hukum menurut Undang – undang No. 12 Tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
            Lambang koperasi yang lama memiliki arti sebagai berikut :
NO
LAMBANG
ARTI
1
Gerigi Roda / Gigi Roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus – menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai
( di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah koperasi adalah pemilik koperasitersebut, maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran dasar (AD) /Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Dengan bersama – sama mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh
3
Kapas dan Padi
( di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian) dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara ”Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang Dalam Perisai.
5
Bintang Dalam Perisai
Dalam Perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa anggota koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai – nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh” dan Bintang bisa berarti “hati”.
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dalam pohon disebut kayu(dari bahasa Arab yang artinya Hayyu/Kehidupan). Timbangan dan Bintang Dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia. Tata kelola dan tata kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai bangsa Indonesia harus punya tata nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

3.        ASPEK SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT
     Dengan struktur organisasi dan kegiatan koperasi yang jelas, akan mempermudah pensosialisasian koperasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang memandang rendah ataupun menutup mata dan telinga jika mendengar kata koperasi dan diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat turut serta mensukseskan kegiatan koperasi di negara Indonesia ini. 



NB : TULISAN INI DIBUAT BERDASARKAN PENDAPAT SENDIRI DAN BEBERAPA REFERENSI DARI :
~ http://id.scribd.com/doc/3664383/koperasi-dunia
~ http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
~ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia/
TERIMA KASIH ATAS BAHAN REFERENSI YANG SANGAT MEMBANTU SAYA

WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI


       Sebelum saya membahas masalah mengenai wajah koperasi di Indonesia saat ini, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu sejarah mengenai koperasi di beberapa negara di dunia antara lain :

1.      Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di negara – negara Eropa awal abad ke-19 juga dirasakan oleh para pendiri Koperasi konsumsi di daerah Rochdale, Inggristahun 1844. Awalnya koperasi Rochdale hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Lalu berkembang dengan melakukan usaha – usaha produktif.
Para pelopor koperasi Rochdale memperbesar toko kecil mereka menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya dan menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota serta pengurus koperasi. Tahun 1854 telah berdiri kurang lebih 100 koperasi konsumsi di negara Inggris.
Untuk memperkuat gerakan koperasi, tahun 1862, koperasi – koperasi konsumsi di Inggris bergabung menjadi Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society atau biasa disingkat C.W.S.
Tahun 1945, C.W.S telah memiliki sekitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja dan memiliki perputaran modal sekitar 55.000.000 poundsterling. Tahun 1950, jumlah anggota koperasi di seluruh wilayah Inggris mencapai lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.

2.      Perancis
Kemiskinan melanda rakyat miskin di negara Perancis akibat adanya Revolusi Industri. Berkat dorongan dari Charles Forter, Louis Biane dan Ferdinand Lasalle, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun koperasi – koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Saat ini terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis dengan jumlah koperasi yang tergabung sebanyak 476. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang dan toko yang dimiliki sebanyak 9.900 dengan perputaran modal mencapai 3.600 milyar franc/tahun.

3.      Jerman
Pendirian koperasi pertama kali di Jerman dipelopori oleh seorang walikota Flammersfield yang bernama F.W. Raiffesien. Pelopor koperasi lainnya dari Jerman adalah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh dan pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.

4.      Denmark
Memiliki jumlah anggota koperasi sebanyak 30% dari seluruh penduduk Denmark. Barang – barang yang didistribusikan melalui koperasi antara lain hasil – hasil pertanian dan juga barang – barang kebutuhan sektor pertanian. Denmark juga memiliki koperasi konsumsi yang rata - rata didirikan oleh serikat – serikat pekerja di daerah perkotaan.

5.      Swedia
Salah seorang pelopor koperasi yang terkenal adalah Albia Johansen yang menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurutnya dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh koperasi. Tahun 1926, koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimiliki perusahaan swasta. Tahun 1949, julah koperasi di Swedia mencapai 674 dengan sekitar 7.500 cabang.

Di Indonesia sendiri, gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang – orang yang sangat kaya. Pada tahun 1896, seorang Pamong Praja yang bernama Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priayi) yang bertujuan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Usaha tersebut dilanjutkan oleh De Wolffvan Westerrode , seorang asisten residen Belanda.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan “Verordening op de Cooperatieve Vereeniging” dan tahun 1927 “Regeling Inlandsche Cooperatieve”. Kemudian dilakukan pembentukan Serikat Dagang Islam pada tahun 1927 dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha – pengusaha pribumi. Tahun 1929, berdirilah Partai Nasional Indonesia yang melakukan penyebarluasan semangat koperasi.
Lembaga – lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada periode sebelum kemerdekaan adalah :
1.      Tahun 1930 Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang berada dibawah naungan Departemen Dalam negeri dan bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, dimana sebelumnya tugas ini dilakukan oleh Notaris.
2.      Tahun 1935 Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken.
3.      Tahun 1939 Jawatan Koperasi dipisahkan ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri yang bertugas memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi serta perdagangan untuk Bumi Putra.
4.      Tahun 1942 Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan Jawatan Koperasi. Jawatan Koperasi berganti nama menjadi Syomin Kumiai Tyuo Djimusyo dan kantor di daerah diberi nama Syomin Kumiai Djimusyo.
5.      Tahun 1944 didirikan Jumin Keizaikyo (Kantor Perekonomian Rakyat). Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama Kumaika dan mengemban tugas untuk mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan koperasi.    

Lembaga – lembaga yang menangani koperasi pada periode setelah kemerdekaan antara lain :
1.      Tahun 1945 koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah naungan Kementerian Kemakmuran.
2.      Tahun 1946 Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.
3.      Tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan kongres di Tasikmalaya dan menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dijadikan sebagai hari Koperasi.
4.      Tahun 1949 Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta dan bertugas untuk mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya.
5.      Tahun 1950 Jawatan Koperasi RI di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS dan berlokasi di Jakarta.
6.      Tahun 1954 Pembina Koperasi dibawah pimpinan Rusli Rahum.
7.      Tahun 1958 Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.
8.      Tahun 1960 Perkoperasian dikelola Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA) dibawah pimpinan Achmadi.
9.      Tahun 1963 TRANSKOPEMADA diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi.
10.  Tahun 1964 Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri Drs. Achadi dan Direktur Koperasi yaitu Direktur jenderal Chodewi Amin. 

Jika dilihat dari panjangnya perjalanan pembentukan koperasi, sangatlah tidak sebanding dengan hasil yang sekarang kita rasakan. Masih banyak masyarakat Indonesia yang kurang memahami arti penting dari koperasi itu sendiri.

Dan pada akhirnya pembentukan koperasi yang begitu panjang di masa lalu hanya menjadi bagian kosong dari koperasi – koperasi yang berdiri saat ini. Masih banyak koperasi – koperasi di Indonesia yang sia – sia dibangun karena kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia itu tentang arti penting atau manfaat yang dapat diambil dari kegiatan berkoperasi. 


NB : TULISAN INI DIBUAT BERDASARKAN PENDAPAT SENDIRI DAN BEBERAPA REFERENSI DARI :
~ http://id.scribd.com/doc/3664383/koperasi-dunia
~ http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
~ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia/
TERIMA KASIH ATAS BAHAN REFERENSI YANG SANGAT MEMBANTU SAYA