Minggu, 21 Oktober 2012

ANDAI AKU JADI MENTERI KOPERASI



            Apa saja yang harus saya lakukan jika saya menjadi Menteri Koperasi ?
            Sebenarnya banyak sekali yang harus dibenahi dari koperasi saat ini.  Ada beberapa aspek yang setidaknya harus diperhatikan dan diperbaiki antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Aspek Kepengurusan ( Struktur Organisasi )
2.      Aspek Kegiatan Koperasi
3.      Aspek Sosialisasi kepada Masyarakat
Berikut ini akan saya jelaskan mengenai aspek – aspek yang saya sebutkan tadi.

1.        ASPEK KEPENGURUSAN ( STRUKTUR ORGANISASI )
     Sebelum kita mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat luas, hal pertama yang harus kita lakukan adalah merestrukturisasi kepengurusan dalam organisasi koperasi itu sendiri. Seperti yang kita ketahui bahwa umumnya koperasi – koperasi yang didirikan / berada di pedesaan, struktur organisasinya kurang baik. Biasanya yang diangkat menjadi ketua koperasi adalah orang yang terkenal di desanya. Entah dia adalah seorang cendekiawan ataupun seorang saudagar kaya.
     Kemudian ketua koperasi menunjuk beberapa orang yang ia kenal dengan sangat baik untuk menjadi bawahannya. Orang – orang yang dijadikan sebagai pengawas koperasi adalah orang – orang yang juga memiliki hubungan dengan para pengurus koperasi. Tapi disini tidak diperhatikan apakah ketua koperasi tersebut memiliki kemampuan memimpin koperasi dengan baik atau tidak. Para bawahannya juga tidak diperhatikan apakah memiliki kemampuan untuk menjalankan koperasi dengan baik atau tidak. Sehingga hal itu pun akan menular pada para pengawas koperasi.
     Para pengawas koperasi yang tidak memiliki kemampuan tidak akan mengetahui apa tugas yang harus dilakukan sehingga struktur organisasi tersebut akan hancur dan kegiatan koperasi juga tidak akan berjalan dengan lancar. Seharusnya pengurus organisasi yang dipilih haruslah orang – orang yang memiliki kemampuan dan pengalaman dibidangnya masing – masing sehingga struktur organisasi koperasi akan kuat dan kegiatan koperasi akan berjalan dengan baik.

2.        ASPEK KEGIATAN KOPERASI
     Sampai tahun 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 103.000 unit dengan keanggotaan berjumlah 26.000.000 orang. Jumlah koperasi aktif per-November 2001 sebanyak 96,180 unit atau sekitar 88,14%.
     Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakkan dengan dukungan kuat dari pemerintah yang telah dilaksanakan dalam waktu lama dan tidak mudah keluar dari kungkungan pengalaman tersebut.
     Awal tahun 2000, posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai 55% sampai 60% dari keselurihan aset koperasi. Jika dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah, hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif.
     Akhir – akhir ini, posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati urutan ke dua setelah Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%.
     Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan mengakibatkan timbulnya distorsi pada kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar peluang untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
     Lahirnya Inpres 18/1998 karena pencabutan Inpres 4/1984 menyebabkan masyarakat bebas mendirikan koperasi. Sehingga menyebabkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembanganm usaha koperasi ke arah penyatuan baik secara horizontal maupun secara vertikal.
     Oleh karena itu diharapkan jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus bisa mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi sehingga kegiatan koperasi dapat ditata dan tidak akan ada orang yang sembarang mendirikan koperasi lagi.
     Menurut Undang – Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :
·         Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
·         Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
·         Memperkokoh perekonomian rakyat
·         Mengembangkan perekonomian nasional
·         Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Koperasi berbentuk badan hukum menurut Undang – undang No. 12 Tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
            Lambang koperasi yang lama memiliki arti sebagai berikut :
NO
LAMBANG
ARTI
1
Gerigi Roda / Gigi Roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus – menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai
( di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah koperasi adalah pemilik koperasitersebut, maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran dasar (AD) /Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Dengan bersama – sama mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh
3
Kapas dan Padi
( di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian) dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara ”Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang Dalam Perisai.
5
Bintang Dalam Perisai
Dalam Perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa anggota koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai – nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh” dan Bintang bisa berarti “hati”.
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dalam pohon disebut kayu(dari bahasa Arab yang artinya Hayyu/Kehidupan). Timbangan dan Bintang Dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia. Tata kelola dan tata kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai bangsa Indonesia harus punya tata nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

3.        ASPEK SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT
     Dengan struktur organisasi dan kegiatan koperasi yang jelas, akan mempermudah pensosialisasian koperasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang memandang rendah ataupun menutup mata dan telinga jika mendengar kata koperasi dan diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat turut serta mensukseskan kegiatan koperasi di negara Indonesia ini. 



NB : TULISAN INI DIBUAT BERDASARKAN PENDAPAT SENDIRI DAN BEBERAPA REFERENSI DARI :
~ http://id.scribd.com/doc/3664383/koperasi-dunia
~ http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
~ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia/
TERIMA KASIH ATAS BAHAN REFERENSI YANG SANGAT MEMBANTU SAYA

Tidak ada komentar: