Nama : Fitri Oktaviani
NPM : 22211922
Kelas : 4EB08
ETIKA
DALAM AUDITING
A. Kepercayaan
Publik
Etika
dapat didefinisikan secara garis besar sebagai perangkat nilai moral atau
prinsip. Pengertian etika dalam auditing yaitu suatu prinsip untuk melakukan
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang
dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Sikap
independen dan kompeten seorang auditor dapat meningkatkan kepercayaan publik
terhadap auditor tersebut.
B. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
·
Menurut Justice Buger
Akuntan publik yang independen dalam memberikan
laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Akuntan publik yang independen memiliki fungsi patuh terhadap para kreditur dan
pemegang saham serta sebagai “a public
watchdog function”. Akuntan harus mempertahankan independensinya secara
keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik.
· Menurut Baker
dan Hayes
Seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang
profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari
contractual arragment antara akuntan publik dan klien. Penugasan untuk
melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan
pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada
auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien
yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
· Menurut Kalbers
dan Cenker
Tanggung jawab merupakan karakterisitik berharga bagi para
auditor independen, terutama saat mereka mempercepat dan memberikan perbaikan
pengawasan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan audit.
C. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari
Auditing Practices Board, pada tahun
1980, memberikan ringkasan (summary)
tanggung jawab auditor :
·
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjannya.
·
Sistem
Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan
dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan
laporan keuangan.
·
Bukti
Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
·
Pengendalian
Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan
pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian
tersebut dan melakukan compliance test.
·
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan
bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
D. Independensi Auditor
Independensi
dapat diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan
fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor
dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi
akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi
akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk
menilai mutu jasa audit. Independensi
akuntan publik mencakup beberapa aspek, yaitu :
·
Independensi Sikap Mental
Independensi sikap mental
berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan
fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri
akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
·
Independensi Penampilan
Independensi penampilan berarti
adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga
akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
·
Independensi Praktisi
Selain independensi sikap
mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi
akuntan publik juga meliputi independensi praktisi dan independensi profesi. Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan program,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
·
Independensi Profesi
Independensi profesi
berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
E. Peraturan Pasar Modal & Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang
Pasar Modal No.8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih
spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
Insititusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam.
Bapepam
mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada
para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal
dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Ada
beberapa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan
tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
Jangka
waktu Periode Penugasan Profesional:
1. Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Sumber :
·
http://dydydyzty.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing.html
·
http://adimo22.blogspot.com/2014/10/etika-dalam-auditing.html
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Auditor
·
http://ziajaljayo.blogspot.com/2011/10/independensi-auditor.html
· https://hilmaniriadii.wordpress.com/2012/11/22/bab-6-etika-dalam-auditing/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar