Minggu, 04 Januari 2015

ETIKA DALAM AUDITING

Nama                    : Fitri Oktaviani
NPM                     : 22211922
Kelas                    : 4EB08



ETIKA DALAM AUDITING

A.    Kepercayaan Publik
Etika dapat didefinisikan secara garis besar sebagai perangkat nilai moral atau prinsip. Pengertian etika dalam auditing yaitu suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Sikap independen dan kompeten seorang auditor dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap auditor tersebut.

B.    Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
·      Menurut Justice Buger
Akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham serta sebagai “a public watchdog function”. Akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik.
·      Menurut Baker dan Hayes
Seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan klien. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
·      Menurut Kalbers dan Cenker
Tanggung jawab merupakan karakterisitik berharga bagi para auditor independen, terutama saat mereka mempercepat dan memberikan perbaikan pengawasan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan audit.

C.    Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, pada tahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor :
·      Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
·      Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·      Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
·      Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian tersebut dan melakukan compliance test.
·      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

D.    Independensi Auditor
Independensi dapat diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan publik mencakup beberapa aspek, yaitu :
·      Independensi Sikap Mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
·      Independensi Penampilan
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
·      Independensi Praktisi
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi dan independensi profesi. Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan program, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
·      Independensi Profesi
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

E.    Peraturan Pasar Modal & Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Insititusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam.
Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
1.  Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2.  Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.








Sumber :
·                http://dydydyzty.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing.html
·                http://adimo22.blogspot.com/2014/10/etika-dalam-auditing.html
·                http://id.wikipedia.org/wiki/Auditor
·                http://ziajaljayo.blogspot.com/2011/10/independensi-auditor.html
·   https://hilmaniriadii.wordpress.com/2012/11/22/bab-6-etika-dalam-auditing/

Senin, 10 November 2014

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI


Nama                         : Fitri Oktaviani
NPM                           : 22211922
Kelas                          : 4EB08



KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

A.      Kode Perilaku Profesional
Etika adalah serangkaian prinsip atau nilai moral. Perlunya etika profesional bagi organisasi profesi adalah karena setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya dan kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi apabila profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan anggota profesinya.

B.      Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
1.            IFAC (International Federation of Accountants)
STRUKTUR KODE ETIK IFAC

Prinsip-prinsip fundamental etika IFAC yaitu :
a.       Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak jujur dan tegas dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b.      Objektivitas. Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c.       Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi dan teknik terkini. Selain itu juga harus bekerja secara tekun dan mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
d.      Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e.       Perilaku profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi/
2.            AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
Prinsip-prinsip etika dari AICPA adalah sebagai berikut :
a.       Tanggung jawab. Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
b.      Kepentingan publik. Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.       Integritas. Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan rasa integritas tinggi.
d.      Objektivitas dan Independensi. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e.       Kehati-hatian. Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
f.        Ruang lingkup dan Sifat jasa. Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.   
3.            IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Kode etik IAI meliputi :
a.       Prinsip etika akuntan
b.      Aturan etika akuntan
c.       Interpretasi aturan etika akuntan
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
a.       Tanggung jawab profesi. Akuntan didalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalams emua kegiatan yang dilakukannya.
b.      Kepentinagn publik. Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.       Integritas. Akuntan sebagai seorang profesional dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
d.      Obyektifitas. Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga objektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
e.       Kompetensi dan kehati-hatian profesional. Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien /  pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f.        Kerahasiaan. Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g.       Perilaku profesional. Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
h.      Standar teknis. Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.

C.      Aturan dan Interpretasi Etika
Peraturan etika melibatkan peraturan eksplisit yang harus dipatuhi oleh semua akuntan publik dalam berpraktek. Interpretasi peraturan etika merupakan peraturan yang spesifik secara formal tidak harus dipatuhi, tetapi penyimpangan dari interpretasi ini akan menimbulkan kesulitan.




Sumber :
·http://budisant.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/12961/BAB_4+Etika+Profesional.ppt

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI


Nama                         : Fitri Oktaviani
NPM                           : 22211922
Kelas                          : 4EB08


PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

A.      Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang menggunakan keahlian di bidang akuntansi. Pekerjaan seorang akuntan mencakup :
1.      Pembukuan
2.      Pensurveian (mengetahui luas transaksi suatu perusahaan)
3.      Perencanaan sistem akuntansi suatu perusahaan
4.      Pemeriksaan akuntansi (auditing)
5.      Penyusunan dan penyajian laporan keuangan
6.      Penganalisaan laporan-laporan keuangan dan lain-lain
Menurut kedudukannya, ada empat kelompok akuntan sebagai berikut:
a.       Akuntan Internal, yaitu akuntan yang bekerja pada suatu organisasi, baik organisasi swasta (perusahaan swasta) maupun organisasi pemerintah (Instansi pemerintah, BUMN, BUMD). Akuntan internal disebut juga akuntan perusahaan. Tugas akuntan internal antara lain :
·      Menyusun informasi keuangan
·      Menyusun anggaran perusahaan
·      Menentukan dan mengontrol biaya produksi
·      Menyusun sistem akuntansi.
b.      Akuntan Pemerintah, yaitu akuntan yang bekerja pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kantor Pajak.
c.       Akuntan Publik, yaitu akuntan yang memberikan audit (pemeriksaan laporan keuangan) suatu perusahaan. Jasa yang diberikan oleh akuntan publik selain jasa audit adalah jasa pembukuan, konsultasi manajemen dan jasa bidang perpajakan (contohnya pengisian SPT). Syarat untuk menjadi akuntan publik antara lain :
·      Sarjana lulusan fakultas ekonomi dari suatu perguruan tinggi jurusan akuntansi
·      Lulus pendidikan profesi akuntansi
·      Lulus ujian sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
·      Pengalaman kerja sebagai auditor pada kantor akuntan publik selama 3 tahun
d.      Akuntan Pendidik, yaitu akuntan yang mengajar mata kuliah akuntansi pada suatu perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta. Biasanya akuntan pendidik adalah seorang yang sudah berpengalaman dalam bidang akuntansi.

B.      Ekspektasi Publik
Akuntan dipersepsikan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Artinya para akuntan memiliki suatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Disamping itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.   

C.      Nilai-nilai Etika VS Teknik Akuntansi / Auditing
Nilai-nilai etika adalah sebagai berikut :
·      Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukkan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten
·      Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·      Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru
·      Simplisitas
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

D.      Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Berbagai jasa yang diberikan oleh para akuntan publik kepada masyarakat antara lain :
1.      Jasa Assurance, yaitu jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan
2.      Jasa Atestasi, yaitu suatu pernyataan pendapat, pertmbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa atestasi terdiri atas audit, pemeriksaan (examination), review dan prosedur
3.      Jasa Nonassurance, yaitu jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik dimana didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk keyakinan lain.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia yang bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)




Sumber :
·   http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html

·                Erhans, 2010. Akuntansi Berdasarkan Prinsip Akuntansi Indonesia, PT. Ercontara Rajawali, Jakarta.