Minggu, 04 Januari 2015

ISU ETIKA SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI

Nama                    : Fitri Oktaviani
NPM                     : 22211922
Kelas                    : 4EB08



ISU ETIKA SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI

A.    Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan. Berikut ini merupakan berberapa contoh upaya perusahaan/organisasi dalam menghindari benturan kepentingan :
1.  Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
2.  Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
3.  Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
4.  Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
5.  Menghormati hak setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
6.  Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan, yaitu:
·      Kepada atasan langsung bagi karyawan,
·      Kepada Pemegang Saham bagi Komisaris, dan
·      Kepada Komisaris dan Pemegang Saham bagi Direksi.
7.  Menghindarkan diri dari memiliki suatu kepentingan baik keuangan maupun non-keuangan pada organisasi / perusahaan yang merupakan pesaing, antara lain :
·      Menghindari situasi atau perilaku yang dapat menimbulkan kesan atau spekulasi atau kecurigaan akan adanya benturan kepentingan.
·      Mengungkapkan atau melaporkan setiap kemungkinan (potensi) benturan kepentingan pada suatu kontrak atau sebelum kontrak tersebut disetujui.
·      Mengungkapkan atau melaporkan setiap kemungkinan (potensi) benturan kepentingan pada suatu kontrak atau sebelum kontrak tersebut disetujui.
8.  Tidak akan memegang jabatan pada lembaga-lembaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulisdari yang berwenang.

B.    Etika Dalam Tempat Kerja
1.        Pahami Aturan Tak Tertulis di Tempat Kerja
Selain peraturan yang sudah baku, ada sejumlah aturan tak tertulis atau etika yang juga membantu interaksi sehari-hari di tempat kerja berjalan mulus. Meski tak tertulis, etika ini merupakan faktor yang berpengaruh pada prestasi kerja Anda. Bukankah kalau merasa nyaman dengan rekan-rekan kerja, merasa betah hingga menganggap kantor sebagai rumah kedua, tanpa disadari kita akan senantiasa terpacu untuk menunjukkan kinerja terbaik? Dengan memahami dan mengaplikasikan etika, kita juga pasti akan lebih diterima di lingkungan.
2.        Tepat Waktu
Selalu mengupayakan segalanya tepat waktu sangatlah penting. Kebiasaan baik ini menunjukkan bahwa kita menghargai waktu para kolega dan pada gilirannya mereka pun akan menghargai kita. Pepatah yang tepat untuk diingat, “waktu tidak akan pernah menunggu siapa pun.” Jadi, jangan pernah sekalipun terlambat datang ataupun menyelesaikan tenggat kerja.
3.        Kenakan Busana Kerja yang Pantas
Kebanyakan perusahaan umumnya sudah menetapkan kode berbusana yang wajib dipatuhi. Ada beberapa jenis pekerjaan yang membebaskan karyawannya dalam berpakaian. Tapi tetaplah berbusana yang pantas. Ingat, kantor bukanh ajang pesta tempat orang memamerkan koleksi mahal. Sesuaikan juga dengan acara dan situasi.Jika ada janji bertemu klien, pilih busana formal agar citra perusahaan tetap terjaga.
4.        Selalu Mintalah Ijin saat Meminjam
Sedekat atau seakrab apa pun relasi dengan rekan kerja, tetaplah meminta ijin saat ingin meminjam sesuatu. Perilaku ini menyiratkan kita orang yang menghargai orang lain dengan segala kepemilikannya.
5.        Bertutur Sopan dan Selalu Ucapkan Terima Kasih
Tutur yang santun dan kata-kata manis pasti akan mengakrabkan suasana kerja sekaligus menjaga semangat kerja. Tumbuhkan kebiasaan baik ini dan mulailah dari diri sendiri. Misalnya,  saat berpapasan dengan rekan di lobi, usahakan memberi senyum dan mengangguk sopan meskinpun yang bersangkutan bukanlah teman akrab. Kesantunan mewakili sikap Anda yang menghargai keberadaan mereka. Bahasa yang digunakan saat berinteraksi dengan orang lain juga berpengaruh terhadap relasi pribadi. Kata-kata kasar dan tak senonoh jelas akan melukai. Hindari pula beragam sindiran maupun lelucon yang tidak pada tempatnya.
6.        Jangan Menyela Pembicaraan
Melakukan kebiasaan ini hanya akan menunjukkan keegoisan Anda untuk menunjukkan pada dunia bahwa waktu dan pendapat Anda lebih penting ketimbang orang lain. Catat, tak ada rekan kerja yang bisa menerima sikap egois. Kalau rekan kerja atau bawahan sedang menerima telepon atau tengah berbincang dengan orang lain, sementara Anda ingin bertanya mengenai sesuatu, semendesak apa pun, jangan pernah menginterupsi pembicaraannya. Tunggulah sejenak sampai usai bicara. Atau berilah kode memintanya segera menemui Anda begitu pembicaraannya selesai.
7.        Pelankan Suara
Di kantor yang mayoritas ruang karyawannya tak berpintu, hal yang paling sering dikeluhkan adalah kebisingan orang-orang di ingkungan kerjanya. Jadi, menjaga ketenangan haruslah menjadi prioritas karyawan. Saat bicara dengan rekan kerja ataupun di telepon, tak perlu berteriak atau bersuara keras. Terutama bila Anda melakukan pembicaran pribadi. Begitu juga saat melakukan penilaian kinerja yang memang membutuhkan waktu bicara agak lama. Menunjukkan sikap tak patut atau berkata dengan nada tinggi cenderung membuat orang terpancing marah. Jangan salahkan bila orang yang bukan menjadi lawan bicara pun akan menyimpan perasaan tidak suka dan tidak nyaman berdekatan dengan Anda.
8.        Kontrol Telepon Selular
Pastikan suara ponsel tak mengganggu orang lain. Sebaiknya selama jam kerja matikan nada dering, cukup gunakan fitur getar saja. Seyogianya hindari pula bolak-balik menelepon terkait urusan pribadi selama jam kerja, apalagi bila ada tugas penting yang harus diselesaikan. Lagi pula, buat apa membiarkan semua rekan kerja tahu kehidupan pribadi. Misalnya saat tengah bertengkar dengan suami. Saat menerima telepon di HP, alangkah baiknya bila segera menuju koridor atau mencari ruang tersendiri yang memiliki pintu hingga Anda bisa melanjutkan pembicaraan secara lebih pribadi tanpa mengusik ketenangan kerja orang lain.
9.        Hargai Privasi Orang Lain
Meskipun kesempatan ada di depan mata, jangan pernah membaca fax, e-mail, surat ataupun layar komputer siapa saja. Ingatlah juga saat hendak mengirim e-mail, pastikan Anda tidak menulis sesuatu yang kira-kira akan meledak jadi masalah besar jika di-forward ke sana kemari. Jangan salah, dalam dunia maya, siapa pun dapat mem-forward e-mail yang diterimanya. Kita harus mewaspadai hal ini. Jika seorang rekan kerja menutup pintu ruang kerjanya, janganlah mengganggu sekalipun dia kelihatannya tidak sedang sibuk. Sebaliknya, kalau Anda perlu mendiskusikan sesuatu yang sifatnya sensitif dan rahasia, carilah ruang khusus. Tutup dan kuncilah agar tak ada orang lain yang ikut mendengar percakapan Anda. Hal-hal yang bersifat pribadi dan laporan kinerja karyawan bukanlah konsumsi bagi setiap telinga di tempat kerja, selain khusus untuk yang bersangkutan.
10.    Jaga Kerapian Area Kerja
Tak sedikit yang mengatakan kalau meja kerja yang bersih mencerminkan pikiran yang bersih dan cara kerja yang sistematis. Jadi kalau tak ingin dianggap sebagai sosok urakan atau pekerja ceroboh, jaga kerapian meja kerja. Kalau Anda ingin menambahkan sentuhan pribadi, letakkan foto diri ataukeluarga maupun pernak-pernik perhiasan kecil seperlunya. Jangan habiskan semua tempat untuk memajang seluruh koleksi pernak pernik pribadi. Selain itu, kalau jenis pekerjaan membuat kita sering dipindahtugaskan, minimalkan keberadaan benda-benda dekoratif agar tak harus kelewat repot setiap kali ditempatkan di pos baru.

C.    Aktivitas Bisnis Internasional – Masalah Budaya
Ketika suatu perusahaan beroperasi diluar pasar domestiknya, ada panduan yang harus ditawarkan kepada para pegawainya, yang harus mencerminkan seberapa sering operasi akan berpengaruh pada ekonomi local dan kebudayaan lokal, apakah praktik asing yang berbeda, misalnya penyebarluasan, pemberian hadiah atau suap, dan reaksi terhadap perubahan stakeholders domestik dan khususnya stakeholders utama, termasuk major customer (pelanggan utama) dan pasar modal. Perusahaan multinasional akan memberiakn pengaruh signifikan terhadap kebudayaan local, sehingga mereka harus berhati-hati agar tidak memberikan pengaruh buruk terhadap pasar tenaga kerja (tarif upah, ketersediaan tenaga kerja), bagan mentah dan input lainnya, politik dan proses legal, dan religius/kepercayaan dan adat istiadat. Bila mereka mengabaikan kepercayaan dan adapt istiadat setempat, maka perusahaan dan para pekerjanya akan dituduh/disalahkan terhadap cultural imperialism dan akan mengalami kesulitan dalam menentukan aktivitasnya di masa depan.

D.    Akuntabilitas Sosial
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
·      Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan.
·      Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
·      Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
Salah satu alasan utama kemajuan akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu kesulitan dalam pengukuran kontribusi dan kerugian.
·      Prosesnya terdiri dari atas tiga langkah, diantaranya:
1.  Menentukan biaya dan manfaat sosial
Sistem nilai masyarakat merupakan faktor penting dari manfaat dan biaya sosial. Masalah nilai diasumsikan dapat diatasi dengan menggunakan beberapa jenis standar masyarakat dan mengidentifikasikan kontribusi dan kerugian secara spesifik.
2.  Kuantifikasi terhadap biaya dan manfaat.
Saat aktivitas yang menimbulkan biaya dan manfaat sosial ditentukan dan kerugian serta kontribusi.
3.  Menempatkan nilai moneter pada jumlah akhir.

E.    Manajemen Krisis
Manajemen krisis merupakan suatu manajemen pengelolaan, penanggulangan atau pengendalian krisis hingga pemulihan citra perusahaan.
K. Fearn-Banks mendefinisikan krisis sebagai “Suatu kejadian penting dengan hasil akhir cenderung negatif yang berdampak baik terhadap sebuah organisasi, perusahaan atau industri, maupun terhadap publik, produk, servis atau reputasinya”.
Shrivastava & Mitroff mendefinisikan krisis perusahaan sebagai “peristiwa yang mengancam tujuan terpenting untuk bertahan dan mendapatkan keuntungan”. Krisis, menurut mereka diasosiasikan dengan kerusakan yang berskala luas terhadap kehidupan manusia, lingkungan alam dan institusi sosial dan politik.
Pauchant & Mitroff mengatakan bahwa krisis merupakan “sebuah gangguan yang secara fisik memberikan dampak pada suatu sistem sebagai suatu kesatuan serta mengancam asumsi dasarnya, kesadaran subjektif akan dirinya serta pusat keberadaannya”. Menurut mereka, krisis biasanya memiliki tiga dampak, yaitu ancaman terhadap legitimasi organisasi, adanya perlawanan terhadap misi organisasi serta terganggunya cara orang melihat dan menilai organisasi.






Sumber :
·                http://sarahocta.blogspot.com/2010/01/tugas-etika-bisnis-dan-profesi-isu.html
·                http://threspuspa.wordpress.com/2013/03/02/13-etika-di-tempat-kerja/
·                http://lovelycimutz.wordpress.com/2012/10/28/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis-dan-profesi/
·                http://disfianoni.blogspot.com/2011/01/akuntabilitas-sosial.html

·                https://belajarkomunikasi.wordpress.com/2008/11/09/manajemen-isu-krisis-konflik-minggu-ke-2/

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

Nama                    : Fitri Oktaviani
NPM                     : 22211922
Kelas                    : 4EB08



ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

A.    Tanggung Jawab Akuntan Keuangan & Akuntan Manajemen
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Tanggung jawab akuntan keuangan :
·      Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
·       Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab akuntan manajemen :
·      Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
·      Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
·      Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan
·      Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
·      Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.

B.    Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
·      Competence (Kompetensi)
Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya, diantaranya menjaga tingkat kompetensi profesional, melaksanakan tugas profesional yang sesuai dengan hukum dan menyediakan laporan yang lengkap dan transparan.
·      Confidentiality (Kerahasiaan)
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya tidak menyingkap informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang diperoleh.
·      Integrity (Integritas)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Meliputi menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat, menahan diri dari aktivitas yang akan menghambat kemampuan, menolak hadiah, bantuan, atau keramahan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan, mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas, mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik, menghindarkan diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
·      Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan.

C.    Whistle Blowing
Whistle blowing yaitu tindakan seorang pekerja yang memutuskan untuk melapor kepada media, kekuasaan internal atau eksternal tentang hal-hal ilegal dan tidak etis yang terjadi di lingkungan kerja.
Hal ini merupakan isu yang penting dan dapat berdampak buruk, baik kepada individu tersebut maupun organisasi yang dilaporkan (Vinten, 1994). Menurut Vardi dan Wiener (1996), tindakan ini termasuk tindakan menyimpang karena menyalahi aturan inti pekerjaan dalam perusahaan yang harus dipatuhi oleh semua pekerja. Sedangkan menurut Moberg (1997) tindakan ini dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap perusahaan.

D.    Creative Accounting
Creative Accounting adalah tindakan penyusun laporan keuangan untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan. Creative Accounting merupakan bagian dari akuntansi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari skandal akuntansi. Motivasi dan prilaku manusialah yang membuat creative accounting jadi ilegal atau legal, etis atau tidak etis, atau baik atau buruk.

E.    Fraud Accounting
Accounting fraud adalah suatu proses pencatatan akuntansi yang direkayasa sedemikian rupa guna berbagai kepentingan. Dengan kata lain, accounting fraud memiliki kemiripan dengan mark up laporan keuangan yang seringkali mengecoh para pengambil keputusan.

F.    Fraud Auditing
Fraud auditing atau audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.





Sumber :
·                https://christianachen1402.wordpress.com/2012/11/21/tanggung-jawab-akuntan-keuangan-dan-akuntan-manajemen/
·                https://arifa7x.wordpress.com/2012/11/28/tanggungjawab-akuntan-keuangan-dan-akuntan-manajemen-tanggungjawab-akuntan-keuangan-dan-akuntan-manajemen-tanggungjawab-akuntan-keuangan-dan-akuntan-manajemen/
·                http://yayaup.wordpress.com/2010/10/20/whistle-blowing/
·                http://rumponpin.com/salembaebook/detailebook-creative-accounting.rpp
·                http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2013/02/01/accounting-fraud-masih-relevankah-di-abad-21-530474.html

·                https://dwiermayanti.wordpress.com/2010/03/22/audit-kecurangan/

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Nama                    : Fitri Oktaviani
NPM                     : 22211922
Kelas                    : 4EB08



ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

A.    Etika Bisnis Akuntan Publik
Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. 
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007) yaitu :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

B.    Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

C.    Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

D.    Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.

E.    Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.












Sumber :
·                http://njfernandosimatupang.blogspot.com/2012/12/etika-dalam-kantor-akuntansi-publik.html
·                http://palupimaya.wordpress.com/2012/11/19/tugas-artikel-bab-7/
·                http://inigalih.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
·                http://icharatnasariadu.blogspot.com/2011/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html