Minggu, 05 Mei 2013

{Review 2.3} HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK


Rahmat M. Samik-Ibrahim – vLSM.org
http://rms46.vLSM.org/2/137.pdf


Nama          : Fitri Oktaviani
NPM           : 22211922
Kelas          : 2EB08


4. Komersialisasi Perangkat Lunak
Beberapa bentuk bisnis yang dapat dilakukan dengan Open Source :
·                Support / Seller :  laba didapat dari penjualan media distribusi, branding, pelatihan,   jasa konsultasi, pengembangan custom, dan dukungan setelah penjualan.
·                Loss Leader : suatu produk Open Source gratis digunakan menggantikan perangkat lunak komersial
·               Widget Frosting : pada dasarnya perusahaan menjual hardware yang menggunakan program Open Source untuk menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver atau lainnya.
·              Accecorizing : perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnya yang berkaitan dengan produk Open Source seperti penerbitan buku Oreilly.
·              Service Enabler : perangkat lunak Open Source dibuat dan didistribusikan untuk mendukung ke arah penjualan service lainnya untuk menghasilkan uang
·              Brand Licensing : suatu perusahaan mendapatkan laba dengan penggunaan nama dagangnya.
·             Sell it, Free it : suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk komersial dan lalu mengubahnya menjadi produk Open Source.
·             Software Franchising : ini merupakan model kombinasi antara brand licensing dan support / seller.

5. Ancaman dan Tantangan
Perangkat Keras Rahasia
Para pembuat hardware cenderung untuk menjaga kerahasiaan spesifikasi perangkat mereka.

Pustaka Tidak Bebas
Pustaka tidak bebas yang berjalan pada perangkat lunak bebas dapat menjadi perangkap bagi pengembang perangkat lunak bebas.

Paten Perangkat Lunak
Paten perangkat lunak merupakan ancaman terburuk yang harus dihadapi yang berakibat pembatasan software bebas lebih dari dua puluh tahun.

6. Rangkuman
Perangkat lunak bebas ialah perihal kebebasan, bukan harga. Arti dari bebas ialah kebebasan untuk memakai, mengcopy, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan Perangkat Keras rahasia meningkatkan kinerja perangkat lunak.

Manfaat dari pemakaian perangkat lunak bebas adalah serbaguna dan efektif dalam keanekaragaman jenis aplikasi. Dengan pemberian kode sumbernya, perangkat lunak bebas dapat disesuaikan secara khusus untuk kebutuhan pemakai. Selain itu, perangkat lunak bebas didukung oleh milis – milis pengguna yang dapat menjawab pertanyaan yang timbul karena permasalahan pada penggunaan perangkat lunak bebas.

7. Rujukan
[UU2000030] RI. 2000. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
[UU2000031] RI. 2000. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
[UU2000032] RI. 2000. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
[UU2001014] RI. 2001. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
[UU2001015] RI. 2001. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk.
[UU2002019] RI. 2002. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
[WEBFSF1991a] Free Software Foundation. 1991. GNU General Public License – http://gnui.vLSM.org/licenses/gpl.txt. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBFSF2001a] Free Software Foundation. 2001. Definisi Perangkat Lunak Bebas – http://gnui.vLSM.org/philosophy/free-sw.id.html. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBFSF2001b] Free Software Foundation. 2001. Frequently Asked Questions about the GNU GPL – http://gnui.vLSM.org/licenses/gpl-faq.html.  Diakses 29 Mei 2006.
[WEBHuham2005] Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2005. Kekayaan Intelektual – http://www.dgip-go.id/article/archive/2. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBRamelan1996] Rahardi Ramelan. 1996. Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Era Globalisasi – http://leapidea.com/presentation?id=6. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBSamik2003a] Rahmat M Samik – Ibrahim. 2003. Pengenalan Lisensi Perangkat Lunak Bebas – http://rms46.vlsm.org/1/70.pdf.vLSM.org. Pamulang. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBStallman1994a] Richard M Stallman. 1994. Mengapa Perangkat Lunak Seharusnya Tanpa Pemilik – http://gnui.vlsm.org/philosophy/why-free.id.html. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWiki2005a] From Wikipedia, the free encyclopedia. 2005. Intellectual property – http://en.wikipedia.org/wiki/Intellectual_property. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWIPO2005] World Intellectual Property Organization. 2005. About Intellectual Property – http://wipo.int/about-ip/en. Diakses 29 Mei 2006.




SUMBER JURNAL : http://rms46.vLSM.org/2/137.pdf

{Review 2.2} HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK



Rahmat M. Samik-Ibrahim – vLSM.org
http://rms46.vLSM.org/2/137.pdf


Nama          : Fitri Oktaviani
NPM           : 22211922
Kelas          : 2EB08


3. HaKI Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Pada industri software umumnya perusahaan besar memiliki portofolio paten yang berjumlah ratusan bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan – perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing yang artinya perusahaan A boleh memakai paten perusahaan B asalkan  perusahaan B juga diizinkan memakai paten perusahaan A. Ini mengakibatkan hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan hampir seluruh perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.

Banyak pihak yang tidak menyetujui paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain yang dituju. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semi-bebas. Seseorang harus meminta izin atau juga dapat dapat dilarang jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasi software tersebut.

Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh pebisnis untuk mendapat laba dari penggunaannya. “Komersial” dan “kepemilikan” adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.

Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan dan memodifikasinya untuk tujuan tertentu.

Public Domain
Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Kadangkala ada yang menggunakan istilah “public domain” secara bebas yang berarti “cuma-cuma” atau “tersedia gratis”, namun “public domain” merupakan istilah hukum yang artinya “tidak memiliki hak cipta”. Hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa.

Freeware
Istilah “freeware” biasanya digunakan untuk paket – paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian dan kode programnya tidak tersedia.

Shareware
“Shareware” adalah perangkat lunak yang mengizinkan orang lain untuk meredistribusikan salinannya, tetapi pengguna diminta membayar biaya lisensi.

Perangkat Lunak Bebas (Free Software)
Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapapun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodofikasi ataupun tidak, secara gratis ataupun dengan biaya dan kode sumber dari program harus tersedia. Free Software mengacu pada empat jenis kebebasan para pengguna perangkat lunak :
·        Kebebasan 0 : Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
·        Kebebasan 1 : Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program ini bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
·        Kebebasan 2 : Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda.
·        Kebebasan 3 : Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut.

Copylefted / Non Copylefted
Perangkat lunak copylefted merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusiannya tidak diijinkan untuk menambah batasan – batasan tambahan jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut. Maksudnya adalah setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas.

Perangkat lunak bebas non-copylefted dibuat oleh pembuatnya yang mengizinkan seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk menambahkan batasan – batasan tambahan dalamnya.

Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open Source Software)
Sistem pengembangan dari konsep Open Source Software tidak dikoordinasi oleh suatu orang / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber yang tersebar dan tersedia bebas.
Definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition) yaitu :
·        Free Redistribution
·        Source Code
·        Derived Works
·        Integrity of the Authors Source Code
·        No Discrimination Against Persons Or Group
·        No Discrimination Against Fields or Endeavor
·        Open Source Software
·        Distribution of License
·        License Must Not Be Spesific to a Product
·        License Must Not Contaminate Other Software

GNU General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program dengan menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Contohnya adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. 

{Review 2.1} HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK


Rahmat M. Samik-Ibrahim – vLSM.org
http://rms46.vLSM.org/2/137.pdf


Nama          : Fitri Oktaviani
NPM          : 22211922
Kelas          : 2EB08


Abstrak
Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (Haki PL) merupakan sebuah konsep yang seharusnya dipahami oleh semua pengguna perangkat lunak komputer, baik untuk keperluan pribadi, keperluan Otomatisasi Perkantoran, mau pun keperluan pengendalian sebuah Instalasi Nuklir yang canggih. Makalah ini mencoba memantapkan pengertian atas HaKI PL. Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih dalam. Secara khusus akan dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas / Sumber Terbuka (Free / Open Source Software – F / OSS).
Kata Kunci : HaKI, Perangkat Lunak Bebas, Sumber Terbuka.

1. Pendahuluan
Sistem Informasi sudah mulai banyak digunakan mulai dari Sistem Otomasi Perkantoran sebuah Usaha Kecil hingga Sistem Kendali sebuah Instalasi Nuklir berpresisi tinggi. Salah satu komponen yang berperan ialah Perangkat Lunak (PL), baik dalam bentuk kernel Sistem Operasi beserta utilisasinya, ataupun Aplikasi yang berjalan di atas Sistem tersebut.
Pengertian umum tentang Hak Kekayaan Intelektual masih relatif rendah. Kebingungan ini bertambah dengan meningkatnya pemanfaatan dari Perangkat Lunak Bebas/Sistem Terbuka (PLB/ST – F/OSS – Free/Open Source Software). Perangkat Lunak Bebas sering disalah artikan sebagai sistem Terbuka meskipun  sebetulnya terdapat beberapa perbedaan yang mendasar. Pembahasan ini bukan bertujuan sebagai indoktrinasi paham tersebut. Justru yang diharapkan :
·        Pelurusan atas persepsi keliru PLB dan ST, serta penjelasan perbedaan dan persamaan dari kedua konsep tersebut.
·        Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dengan PLB / ST.
·        Pelurusan atas persepsi bahwa PLB tidak boleh dijual / dikomersialkan.
·        Pelurusan atas persepsi bahwa PLB wajib disebarluaskan.
·        Pelurusan atas persepsi bahwa saat distribusi tidak wajib menyertakan kode sumber.


2. Konsep HaKI

Latar Belakang
“Hak atas Kekayaan Intelektual” (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah “Intellectual Property Right” (IPR). yang terdiri dari tiga kata kunnci yaitu : “Hak”, “Kekayaan”, dan “Intelektual”. “Kekayaan” merupakan abstraksi yang dapat :dimiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual. Sedangkan “Kekayaan Intelektual” merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir  seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur dan seterusnya. Terakhir, “Hak atas Kekayaan Intelektual” (HaKI) merupakan hak – hak (wewenang / kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma – norma atau hukum – hukum yang berlaku.

“Hak” itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, “Hak Dasar (Azasi)”, yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. Kedua, “Hak Amanat / Peraturan” yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan / perundangan.

Aneka Ragam HaKI
·        Hak Cipta (Copyright) -- berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
·        Paten (Patent) – berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten : “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atau hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.” Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan ide yang dipatenkan.
·        Merk Dagang (Trademark) – berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.” Contoh : Kacanf Atom cap “Ayam Jantan”.
·        Rahasia Dagang (Trade Secret) – menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis.” Contoh : rahasia dari formula Parfum.
·        Service Mark – adalah kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengidentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Contoh : “Pegadaian : menyelesaikan masalah tanpa masalah.”
·        Desain Industri – berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : “Desain Industri adalah suatu krasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.”
·        Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; (ayat 1) : “Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang – kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektroniknya”; (ayat 2) : “Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi darti berbagai elemen, seurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.”
·        Indikasi Geografis – berdasarkan pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek : “Indikasi Geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.”

{Review 1.4} PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA SOFTWARE PROGRAM KOMPUTER DI INDONESIA



Hasbir Paserangi
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar
Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 10 Makassar


Nama          : Fitri Oktaviani
NPM          : 22211922
Kelas          : 2EB08



Harmonisasi Undang – Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan Struktur dan Budaya Hukum Masyarakat Indonesia
          Perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat akan membawa konsekuensi pada perubahan hukum dalam berbagai aspek kehidupan karena berbagai aspek tersebut saling berkaitan satu sama lain. Kehidupan budaya masyarakat di suatu tempat terus berubah sesuai perkembangan zaman yang diikuti perubahan hukum.
          Saat ini selain pendukung Hak Kekayaan Intelektual juga telah mulai berkembang gerakan / pemikiran baru yang disebut “Anti HKI”. Menurut Budi Rahardjo, penganut Anti HKI bukan menganjurkan pelanggaran/ pembajakan Hak Kekayaan Intelektual, melainkan mereka menganjurkan untuk mengembalikan kepemilikan kepada umat manusia, misalnya membuat temuan menjadi public domain. HKI sudah dimonopoli oleh negara besar dan perusahaan besar sehingga manfaat bagi manusia menjadi nomor dua. Gerakan dan pemikiran tersebut mengharapkan bahwa dalam pengaturan HKI juga harus diperhatikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat secara luas, tidak semata-mata mengedepankan kepentingan individu saja.

Bentuk Penegakan Hukum Hak Cipta Program Komputer (Software) di Indonesia
          Diperlukan kesadaran setiap orang untuk menghargai sebuah karya cipta. Dapat dikatakan Indonesia adalah surganya pembajakan software. Bahkan bajak-membajak dalam industri kreatif di Indonesia merupakan hal yang sering terjadi dan salah satunya adalah mendownload lagu melalui internet.
          Prosedur penegakan hukum di bidang hak cipta memiliki persamaan di berbagai negara yang umumnya mencakup prosedur perdata (civil procedure) serta prosedur pidana dan administratif (criminal and administratif procedure)

Penutup
          Indonesia sebagai salah satu anggota dari masyarakat internasional tidak akan terlepas dari perdagangan internasional. Negara sebagai pelaku perdagangan internasional terorganisasikan dalam sebuah wadah yang disebut World Trade Organization (WTO). Konsekuensi dari keikutsertaan sebagai anggota WTO, maka semua negara peserta termasuk Indonesia diharuskan menyesuaikan segala peraturan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (TRIPs).   Hendaknya aturan hukum tentang hak cipta yang berlaku di Indonesia (Undang-Undang No. 19 Tahun 2002) tidak terpola secara absolut sesuai tuntutan aturan hukum universal yang ada di TRIPs, akan tetapi lebih menyesuaikan dengan nilai – nilai hukum yang ada di Indonesia tanpa harus bertentangan dengan dengan aturan – aturan yang universal tersebut.
          Agar aturan hukum hak cipta (hak cipta software program komputer) bersinergi dengan struktur dan kultur hukum masyarakat Indonesia, maka aturan hukum hak cipta tersebut harus memuat kaidah – kaidah yang bersesuaian dan berintegrasi dengan nilai – nilai internal yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
          Hendaknya penegakan hukum hak cipta software program komputer harus mencerminkan nilai – nilai keadilan dan kemanfaatan yang ada di dalam masyarakat, dimana secara filosofi bahwa aturan hukum dibuat bukan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, akan tetapi dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Daftar Pustaka
Abbas, Nurhayati, Hak Atas Merek dan Perkembangannya. Makalah pada Seminar Nasional Pelaksanaan Undang-Undang Hak Atas kekayaan Intelektual pada Awal Tahun 2000 dan Pengaruhnya Terhadap Perdagangan Bebas. Kerjasama Fakultas Hykum Unhas dengan Yayasan Klinik HAKI (IP Clinic) dan Foundation of Intellectual Property Studies in Indonesia (FIPSI). Makassar, 1999.
Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Chandra Pratama, Jakarta, 1996.
             , Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Yarsif Watampone, Jakarta, 199.
Djumhana, Muhammad & R. Djubaeedilah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), cetakan ketiga PT. Citra Aditya Bhakti Bandung, 2003.
             , Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bhakti Bandung, 2006.
Goldstein, Paul, terjemahan Masri Maris, Hak Cipta Dahulu, Kini dan Esok, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1997.
Locke, John, Second Treatise of Government, 1690.
             , Intellectual Property Right, Akses UU–Netherlands, November, 2008.
M. Friedman, Lawrence, Legal Culture and Social Development dalam Law and Society Vol. 4, 1969.
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.
Manan, Abdul, Aspek – Aspek Pengubah Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.
Rahardjo, Budi, Pernak – Pernik Peraturan dan Pengaturan Cyberspace Indonesia. Makalah, 2003.
             , Apakah Negara Berkembang Memerlukan Sistem Perlindungan HaKI, Materi Lokakarya Tebatas tentang Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Hukum (PPH) dan Pusdiklat Mahkamah Agung, Jakarta, 2004.

{Review 1.3} PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA SOFTWARE PROGRAM KOMPUTER DI INDONESIA


Hasbir Paserangi
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar
Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 10 Makassar


Nama          : Fitri Oktaviani
NPM          : 22211922
Kelas         : 2EB08


Dasar Pengembangan Doktrin dan Teori Baru
          Menurut Hayyatul Hauq, teori yang menjadi dasar pengembangan Intellectual Property Rights adalah berasal dari teori John Locke yang inti ajarannya adalah :
1. Tuhan telah menciptakan seluruh alam semesta ini untuk semua manusia
2. Tuhan menciptakan manusia dengan segala potensi yang melekat dalam dirinya untuk bisa mempertahankan diri
3. Setiap manusia berhak untuk melakukan intervensi atas alam guna memperthankan survivetasnya
4. Setiap manusia berhak atas hasil–hasil yang diperoleh dari setiap interaksi antar personal-personal yang ada
5. Hak personal itu tidak bisa diberikan / dicabut oleh siapapun
6. Setiap orang harus menghormati hak itu sebagai hak personal
          Doktrin dan teori yang lahir pada bidang HKI dengan sendirinya akan memperhatikan beberapa aspek yang terkait dengan bidang yang dimaksud seperti sistem & budaya hukum, ruang lingkup HKI, perkembangan teknologi, industri dan perdagangan. Negara sebagai pelaku perdagangan internasional terorganisasikan dalam sebuah wadah yang disebut World Trade Organization (WTO) dengan konsekuensi semua negara peserta diharuskan menyesuaikan segala peraturan di bidang HKI dengan standar TRIPs. Hayyanul Hauq menjelaskan bahwa hukum yang dibuat, termasuk aturan – aturan hukum di bidang HKI harus mampu memberikan manfaat / perlindungan yang sebesar – besarnya kepada rakyat banyak, harus mampu melindungi hak – hak fundamental masyarakat.

Analisis Permasalahan Dengan TRIPs
          Analisis permasalahan dengan TRIPs adalah sebagai berikut :
a. Kesepakatan TRIPs dihasilkan dari proses perundingan yang tidak transparan, tidak partisipatif, tidak seimbang dan tidak demokratis dimana materi perundingan didominasi dan didesakkakn oleh negara maju.
b. Terdapat indikasi bahwa TRIPs justru akan meningkatkan arus dana dari negara berkembang ke negara maju melalui pembayaran royalti, mengingat sebagian besar pemegang hak paten dunia, begitu juga pemegang hak cipta untuk piranti lunak software / program komputer.
c. TRIPs memaksakan paradigma perlindungan HKI yang seragam di negara anggota WTO, padahal ada perbedaan mendasar dalam perspektif memandang HKI antara negara berkembang dan negara maju.

{Review 1.2} PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA SOFTWARE PROGRAM KOMPUTER DI INDONESIA


Hasbir Paserangi
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar
Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 10 Makassar



Nama          : Fitri Oktaviani
NPM          : 22211922
Kelas          : 2EB08


Hasil Penelitian

Pengaturan hak Cipta Yang Mencerminkan Prinsip-Prinsip Dalam TRIPs
          Peratutran perundang-undangan di bidang HKI mengikuti laju perkembangan teknologi, industri dan perdagangan. Konvensi Berne untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni (Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works) telah beberapa kali diubah, yaitu tahun 1908, 1928, 1948 dan 1971. Hal seperti ini pun dialami oleh Indonesia.
          Contohnya, Indonesia sudah empat kali merevisi UU Hak Cipta, dimulai dengan UU No. 6 Tahun 1982, UU No. 7 Tahun 1987, UU No. 12 Tahun 1997 dan terakhir UUHC. Sama halnya dengan Cina pada tahun 2001 telah merevisi UUHC (1991) dan kemudian 1 Januari 2002 mulai memberlakukan Peraturan Perlindungan Piranti Lunak Komputer sebagai pelengkap UUHC (2001).
  
Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Cipta
          M. Djumhana menjelaskan bahwa doktrin-doktrin yang berkembang dalam perlindungan Hak Cipta yaitu : 1) Doktrin Publisitas (Right of Publicity); 2) Making Available Right and Merchandising Right; 3) Doktrin Penggunaan yang Pantas (Fair Use/Fair Dealing); 4) Doktrin Kerja Atas Dasar Sewa (The Work Made for Hire Doctrine); 5) Perlindungan (Hak) Karakter; 6) Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge); 7) Cakupan-cakupan Baru dalam Perlindungan Hak Cipta; 8) Software Free, Copyleft, Open Source.
           UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mencakup: 1) perlindungan terhadap database; 2) pengaturan tentang penggunaan sarana informasi teknologi seperti cakram optik (optical disc); 3) pencantuman hak informasi manajemen elektronika dan sarana kontrol teknologi; 4) perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi dan juga mekanisme pengawasan perlindungan tersebut.
          Menurut F.W.Grosheide, Professor Intellectual Property Law Faculty of Law, Economics and Governance Mollengraaff Institute of Privat Law Utrecht University, menjelaskan bahwa perkembangan perlindungan terhadap karya cipta software / program komputer dimulai dari Konversi Bern tahun 1971. Digolongkannya program komputer sebagai hasil karya yang berbasis teks atau tulisan (Literary Works) menurut Konversi Bern karena adanya proses penulisan kode-kode perintah (coding) dari pencipta yang memerlukan selain penguasaan pengetahuan yang cukup dalam teknik dan bahasa pemrograman juga kesabaran dalam penulisan kode-kode tersebut, sehingga menghasilkan source code yang berupa teks yang hanya dapat dimengerti oleh ahlinya.

Free Software, Copyleft, Open Source
          Menurut Budi Rahardjo, gerakan copyleft merupakan gerakan anti terhadap copyright. “Copyleft” merupakan pelesetan dari kata “copyright”, di mana kata “right” (yang diartikan sebagai kanan) digantikan “left” (yang diartikan sebagai kiri). Selain itu, “left” juga diartikan sebagai “ditinggalkan” di mana karya yang copyleft tersebut harus ditinggalkan dalam bentuk sebelumnya dan tidak dapat diikutsertakan dalam copyright berikutnya.
          Gerakan free software dimotori oleh Richard Stallman dari MIT yang merasa bahwa software harusnya bersifat free yang maksudnya adalah “software bebas”. Richard Stallman mengimplementasikan free software ini dalam bentuk software-software yang diberi nama GNU.
          Gerakan open source mulai terlihat seiring dengan populernya OS Linux yang dikembangkan oleh Linus Torvals. Sumber dari software yang disebut source code merupakan inti dan fungsi software. Gerakan open source justru membuka source code yang mulanya dianggap sebagai aset bagi sebuah perusahaan software sehingga dia dijaga mati-matian agar tidak dilihat oleh kompetitor dari software-software  yang dikembangkan dapat dilihat oleh siapa pun. Perlu diingat bahwa software yang open source bukan berarti harus gratis (tidak bayar) dan masih bisa menggunakan perlindungan copyright (bahwa code ini hak ciptanya dimiliki oleh programmer).
          Berdasarkan data survey International Data Cororation (IDC) tahun 2007, Indonesia berada pada urutan ke 12 dari 108 negara dengan angka penggunaan software ilegal mencapai 84%. Ini menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya yakni tahun 2006 yang mencapai 85%. Meskipun begitu, tingkat pembajakan software ilegal hanya bisa dikurangi 1% saja dalam waktu satu tahun dari tahun 2006-2007. Dapat disimpulkan bahwa tingkat pembajakan software masih tinggi di Indonesia.
          Presiden Brazil, Luiz Inacio Lula da Silva, mencanangkan negaranya untuk menggunakan software open source agar dapat menghemat penggunaan uang negara. Hal ini juga pernah dicanangkan oleh bangsa Indonesia dengan program IGOS (Indonesian Go Open Source), namun hingga saat ini tidak jelas bagaimana kelanjutan program ini.






SUMBER JURNAL : http://law.uii.ac.id/images/stories/Jurnal%20Hukum/13_Hasbir%20Paserangi.pdf