Minggu, 05 Mei 2013

{Review 1.3} PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA SOFTWARE PROGRAM KOMPUTER DI INDONESIA


Hasbir Paserangi
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar
Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 10 Makassar


Nama          : Fitri Oktaviani
NPM          : 22211922
Kelas         : 2EB08


Dasar Pengembangan Doktrin dan Teori Baru
          Menurut Hayyatul Hauq, teori yang menjadi dasar pengembangan Intellectual Property Rights adalah berasal dari teori John Locke yang inti ajarannya adalah :
1. Tuhan telah menciptakan seluruh alam semesta ini untuk semua manusia
2. Tuhan menciptakan manusia dengan segala potensi yang melekat dalam dirinya untuk bisa mempertahankan diri
3. Setiap manusia berhak untuk melakukan intervensi atas alam guna memperthankan survivetasnya
4. Setiap manusia berhak atas hasil–hasil yang diperoleh dari setiap interaksi antar personal-personal yang ada
5. Hak personal itu tidak bisa diberikan / dicabut oleh siapapun
6. Setiap orang harus menghormati hak itu sebagai hak personal
          Doktrin dan teori yang lahir pada bidang HKI dengan sendirinya akan memperhatikan beberapa aspek yang terkait dengan bidang yang dimaksud seperti sistem & budaya hukum, ruang lingkup HKI, perkembangan teknologi, industri dan perdagangan. Negara sebagai pelaku perdagangan internasional terorganisasikan dalam sebuah wadah yang disebut World Trade Organization (WTO) dengan konsekuensi semua negara peserta diharuskan menyesuaikan segala peraturan di bidang HKI dengan standar TRIPs. Hayyanul Hauq menjelaskan bahwa hukum yang dibuat, termasuk aturan – aturan hukum di bidang HKI harus mampu memberikan manfaat / perlindungan yang sebesar – besarnya kepada rakyat banyak, harus mampu melindungi hak – hak fundamental masyarakat.

Analisis Permasalahan Dengan TRIPs
          Analisis permasalahan dengan TRIPs adalah sebagai berikut :
a. Kesepakatan TRIPs dihasilkan dari proses perundingan yang tidak transparan, tidak partisipatif, tidak seimbang dan tidak demokratis dimana materi perundingan didominasi dan didesakkakn oleh negara maju.
b. Terdapat indikasi bahwa TRIPs justru akan meningkatkan arus dana dari negara berkembang ke negara maju melalui pembayaran royalti, mengingat sebagian besar pemegang hak paten dunia, begitu juga pemegang hak cipta untuk piranti lunak software / program komputer.
c. TRIPs memaksakan paradigma perlindungan HKI yang seragam di negara anggota WTO, padahal ada perbedaan mendasar dalam perspektif memandang HKI antara negara berkembang dan negara maju.

Tidak ada komentar: