Hasbir Paserangi
Fakultas Hukum Universitas
Hasanuddin Makassar
Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 10
Makassar
Nama : Fitri
Oktaviani
NPM : 22211922
Kelas : 2EB08
Dasar
Pengembangan Doktrin dan Teori Baru
Menurut Hayyatul
Hauq, teori yang menjadi dasar pengembangan Intellectual Property Rights adalah
berasal dari teori John Locke yang inti ajarannya adalah :
1. Tuhan telah menciptakan seluruh alam
semesta ini untuk semua manusia
2. Tuhan menciptakan manusia dengan
segala potensi yang melekat dalam dirinya untuk bisa mempertahankan diri
3. Setiap manusia berhak untuk melakukan
intervensi atas alam guna memperthankan survivetasnya
4. Setiap manusia berhak atas
hasil–hasil yang diperoleh dari setiap interaksi antar personal-personal yang
ada
5. Hak personal itu tidak bisa diberikan
/ dicabut oleh siapapun
6. Setiap orang harus menghormati hak
itu sebagai hak personal
Doktrin
dan teori yang lahir pada bidang HKI dengan sendirinya akan memperhatikan
beberapa aspek yang terkait dengan bidang yang dimaksud seperti sistem &
budaya hukum, ruang lingkup HKI, perkembangan teknologi, industri dan
perdagangan. Negara sebagai pelaku perdagangan internasional terorganisasikan
dalam sebuah wadah yang disebut World Trade Organization (WTO) dengan konsekuensi
semua negara peserta diharuskan menyesuaikan segala peraturan di bidang HKI
dengan standar TRIPs. Hayyanul Hauq menjelaskan bahwa hukum yang dibuat,
termasuk aturan – aturan hukum di bidang HKI harus mampu memberikan manfaat /
perlindungan yang sebesar – besarnya kepada rakyat banyak, harus mampu
melindungi hak – hak fundamental masyarakat.
Analisis
Permasalahan Dengan TRIPs
Analisis
permasalahan dengan TRIPs adalah sebagai berikut :
a. Kesepakatan TRIPs dihasilkan dari
proses perundingan yang tidak transparan, tidak partisipatif, tidak seimbang
dan tidak demokratis dimana materi perundingan didominasi dan didesakkakn oleh
negara maju.
b. Terdapat indikasi bahwa TRIPs justru
akan meningkatkan arus dana dari negara berkembang ke negara maju melalui
pembayaran royalti, mengingat sebagian besar pemegang hak paten dunia, begitu
juga pemegang hak cipta untuk piranti lunak software / program komputer.
c. TRIPs memaksakan paradigma
perlindungan HKI yang seragam di negara anggota WTO, padahal ada perbedaan
mendasar dalam perspektif memandang HKI antara negara berkembang dan negara
maju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar