Hasbir Paserangi
Fakultas Hukum Universitas
Hasanuddin Makassar
Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 10
Makassar
Nama : Fitri
Oktaviani
NPM : 22211922
Kelas : 2EB08
Harmonisasi
Undang – Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan Struktur dan Budaya
Hukum Masyarakat Indonesia
Perubahan sosial
dalam kehidupan masyarakat akan membawa konsekuensi pada perubahan hukum dalam
berbagai aspek kehidupan karena berbagai aspek tersebut saling berkaitan satu
sama lain. Kehidupan budaya masyarakat di suatu tempat terus berubah sesuai
perkembangan zaman yang diikuti perubahan hukum.
Saat
ini selain pendukung Hak Kekayaan Intelektual juga telah mulai berkembang
gerakan / pemikiran baru yang disebut “Anti HKI”. Menurut Budi Rahardjo,
penganut Anti HKI bukan menganjurkan pelanggaran/ pembajakan Hak Kekayaan
Intelektual, melainkan mereka menganjurkan untuk mengembalikan kepemilikan
kepada umat manusia, misalnya membuat temuan menjadi public domain. HKI sudah
dimonopoli oleh negara besar dan perusahaan besar sehingga manfaat bagi manusia
menjadi nomor dua. Gerakan dan pemikiran tersebut mengharapkan bahwa dalam
pengaturan HKI juga harus diperhatikan manfaat sebesar-besarnya kepada
masyarakat secara luas, tidak semata-mata mengedepankan kepentingan individu
saja.
Bentuk
Penegakan Hukum Hak Cipta Program Komputer (Software) di Indonesia
Diperlukan
kesadaran setiap orang untuk menghargai sebuah karya cipta. Dapat dikatakan Indonesia
adalah surganya pembajakan software. Bahkan bajak-membajak dalam industri
kreatif di Indonesia merupakan hal yang sering terjadi dan salah satunya adalah
mendownload lagu melalui internet.
Prosedur
penegakan hukum di bidang hak cipta memiliki persamaan di berbagai negara yang
umumnya mencakup prosedur perdata (civil procedure) serta prosedur pidana dan
administratif (criminal and administratif procedure)
Penutup
Indonesia
sebagai salah satu anggota dari masyarakat internasional tidak akan terlepas
dari perdagangan internasional. Negara sebagai pelaku perdagangan internasional
terorganisasikan dalam sebuah wadah yang disebut World Trade Organization
(WTO). Konsekuensi dari keikutsertaan sebagai anggota WTO, maka semua negara
peserta termasuk Indonesia diharuskan menyesuaikan segala peraturan di bidang
Hak Kekayaan Intelektual dengan standar Trade Related Aspects of Intellectual
Property Right (TRIPs). Hendaknya aturan
hukum tentang hak cipta yang berlaku di Indonesia (Undang-Undang No. 19 Tahun
2002) tidak terpola secara absolut sesuai tuntutan aturan hukum universal yang
ada di TRIPs, akan tetapi lebih menyesuaikan dengan nilai – nilai hukum yang
ada di Indonesia tanpa harus bertentangan dengan dengan aturan – aturan yang
universal tersebut.
Agar
aturan hukum hak cipta (hak cipta software program komputer) bersinergi dengan
struktur dan kultur hukum masyarakat Indonesia, maka aturan hukum hak cipta
tersebut harus memuat kaidah – kaidah yang bersesuaian dan berintegrasi dengan
nilai – nilai internal yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Hendaknya
penegakan hukum hak cipta software program komputer harus mencerminkan nilai –
nilai keadilan dan kemanfaatan yang ada di dalam masyarakat, dimana secara filosofi
bahwa aturan hukum dibuat bukan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, akan
tetapi dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Daftar
Pustaka
Abbas, Nurhayati, Hak Atas Merek dan Perkembangannya. Makalah pada Seminar Nasional
Pelaksanaan Undang-Undang Hak Atas kekayaan Intelektual pada Awal Tahun 2000
dan Pengaruhnya Terhadap Perdagangan Bebas. Kerjasama Fakultas Hykum Unhas
dengan Yayasan Klinik HAKI (IP Clinic)
dan Foundation of Intellectual Property
Studies in Indonesia (FIPSI). Makassar, 1999.
Ali, Achmad, Menguak
Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Chandra Pratama,
Jakarta, 1996.
,
Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap
Hukum. Yarsif Watampone, Jakarta, 199.
Djumhana, Muhammad & R. Djubaeedilah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan
Prakteknya di Indonesia), cetakan ketiga PT. Citra Aditya Bhakti Bandung,
2003.
,
Perkembangan Doktrin dan Teori
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bhakti Bandung,
2006.
Goldstein, Paul, terjemahan Masri Maris, Hak Cipta Dahulu, Kini dan Esok, Yayasan
Obor Indonesia, Jakarta, 1997.
Locke, John, Second
Treatise of Government, 1690.
,
Intellectual Property Right, Akses
UU–Netherlands, November, 2008.
M. Friedman, Lawrence, Legal Culture and Social
Development dalam Law and Society Vol.
4, 1969.
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.
Manan, Abdul, Aspek
– Aspek Pengubah Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.
Rahardjo, Budi, Pernak
– Pernik Peraturan dan Pengaturan Cyberspace Indonesia. Makalah, 2003.
,
Apakah Negara Berkembang Memerlukan
Sistem Perlindungan HaKI, Materi Lokakarya Tebatas tentang Hak Kekayaan
Intelektual yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Hukum (PPH) dan
Pusdiklat Mahkamah Agung, Jakarta, 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar