Minggu, 05 Mei 2013

{Review 1.4} PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA SOFTWARE PROGRAM KOMPUTER DI INDONESIA



Hasbir Paserangi
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar
Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 10 Makassar


Nama          : Fitri Oktaviani
NPM          : 22211922
Kelas          : 2EB08



Harmonisasi Undang – Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan Struktur dan Budaya Hukum Masyarakat Indonesia
          Perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat akan membawa konsekuensi pada perubahan hukum dalam berbagai aspek kehidupan karena berbagai aspek tersebut saling berkaitan satu sama lain. Kehidupan budaya masyarakat di suatu tempat terus berubah sesuai perkembangan zaman yang diikuti perubahan hukum.
          Saat ini selain pendukung Hak Kekayaan Intelektual juga telah mulai berkembang gerakan / pemikiran baru yang disebut “Anti HKI”. Menurut Budi Rahardjo, penganut Anti HKI bukan menganjurkan pelanggaran/ pembajakan Hak Kekayaan Intelektual, melainkan mereka menganjurkan untuk mengembalikan kepemilikan kepada umat manusia, misalnya membuat temuan menjadi public domain. HKI sudah dimonopoli oleh negara besar dan perusahaan besar sehingga manfaat bagi manusia menjadi nomor dua. Gerakan dan pemikiran tersebut mengharapkan bahwa dalam pengaturan HKI juga harus diperhatikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat secara luas, tidak semata-mata mengedepankan kepentingan individu saja.

Bentuk Penegakan Hukum Hak Cipta Program Komputer (Software) di Indonesia
          Diperlukan kesadaran setiap orang untuk menghargai sebuah karya cipta. Dapat dikatakan Indonesia adalah surganya pembajakan software. Bahkan bajak-membajak dalam industri kreatif di Indonesia merupakan hal yang sering terjadi dan salah satunya adalah mendownload lagu melalui internet.
          Prosedur penegakan hukum di bidang hak cipta memiliki persamaan di berbagai negara yang umumnya mencakup prosedur perdata (civil procedure) serta prosedur pidana dan administratif (criminal and administratif procedure)

Penutup
          Indonesia sebagai salah satu anggota dari masyarakat internasional tidak akan terlepas dari perdagangan internasional. Negara sebagai pelaku perdagangan internasional terorganisasikan dalam sebuah wadah yang disebut World Trade Organization (WTO). Konsekuensi dari keikutsertaan sebagai anggota WTO, maka semua negara peserta termasuk Indonesia diharuskan menyesuaikan segala peraturan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (TRIPs).   Hendaknya aturan hukum tentang hak cipta yang berlaku di Indonesia (Undang-Undang No. 19 Tahun 2002) tidak terpola secara absolut sesuai tuntutan aturan hukum universal yang ada di TRIPs, akan tetapi lebih menyesuaikan dengan nilai – nilai hukum yang ada di Indonesia tanpa harus bertentangan dengan dengan aturan – aturan yang universal tersebut.
          Agar aturan hukum hak cipta (hak cipta software program komputer) bersinergi dengan struktur dan kultur hukum masyarakat Indonesia, maka aturan hukum hak cipta tersebut harus memuat kaidah – kaidah yang bersesuaian dan berintegrasi dengan nilai – nilai internal yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
          Hendaknya penegakan hukum hak cipta software program komputer harus mencerminkan nilai – nilai keadilan dan kemanfaatan yang ada di dalam masyarakat, dimana secara filosofi bahwa aturan hukum dibuat bukan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, akan tetapi dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Daftar Pustaka
Abbas, Nurhayati, Hak Atas Merek dan Perkembangannya. Makalah pada Seminar Nasional Pelaksanaan Undang-Undang Hak Atas kekayaan Intelektual pada Awal Tahun 2000 dan Pengaruhnya Terhadap Perdagangan Bebas. Kerjasama Fakultas Hykum Unhas dengan Yayasan Klinik HAKI (IP Clinic) dan Foundation of Intellectual Property Studies in Indonesia (FIPSI). Makassar, 1999.
Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Chandra Pratama, Jakarta, 1996.
             , Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Yarsif Watampone, Jakarta, 199.
Djumhana, Muhammad & R. Djubaeedilah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), cetakan ketiga PT. Citra Aditya Bhakti Bandung, 2003.
             , Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bhakti Bandung, 2006.
Goldstein, Paul, terjemahan Masri Maris, Hak Cipta Dahulu, Kini dan Esok, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1997.
Locke, John, Second Treatise of Government, 1690.
             , Intellectual Property Right, Akses UU–Netherlands, November, 2008.
M. Friedman, Lawrence, Legal Culture and Social Development dalam Law and Society Vol. 4, 1969.
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.
Manan, Abdul, Aspek – Aspek Pengubah Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.
Rahardjo, Budi, Pernak – Pernik Peraturan dan Pengaturan Cyberspace Indonesia. Makalah, 2003.
             , Apakah Negara Berkembang Memerlukan Sistem Perlindungan HaKI, Materi Lokakarya Tebatas tentang Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Hukum (PPH) dan Pusdiklat Mahkamah Agung, Jakarta, 2004.

Tidak ada komentar: