Rahmat M. Samik-Ibrahim – vLSM.org
http://rms46.vLSM.org/2/137.pdf
Nama : Fitri
Oktaviani
NPM : 22211922
Kelas : 2EB08
3. HaKI
Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke dalam kategori Hak
Cipta (Copyright). Pada industri software umumnya perusahaan besar memiliki
portofolio paten yang berjumlah ratusan bahkan ribuan. Sebagian besar
perusahaan – perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing yang artinya
perusahaan A boleh memakai paten perusahaan B asalkan perusahaan B juga diizinkan memakai paten
perusahaan A. Ini mengakibatkan hukum paten pada industri perangkat lunak
sangat merugikan hampir seluruh perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki
paten.
Banyak pihak yang tidak menyetujui paten perangkat lunak karena
sangat merugikan industri perangkat lunak. Jika sebuah perusahaan ingin
patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya
di negara lain yang dituju. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan
terlebih dahulu sebelum berlaku.
Perangkat
Lunak Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas
ataupun semi-bebas. Seseorang harus meminta izin atau juga dapat dapat dilarang
jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasi software tersebut.
Perangkat
Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan
oleh pebisnis untuk mendapat laba dari penggunaannya. “Komersial” dan
“kepemilikan” adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial
adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat
lunak tidak bebas dan tidak komersial.
Perangkat
Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak
bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin,
mendistribusikan dan memodifikasinya untuk tujuan tertentu.
Public
Domain
Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak yang tanpa
hak cipta. Kadangkala ada yang menggunakan istilah “public domain” secara bebas
yang berarti “cuma-cuma” atau “tersedia gratis”, namun “public domain”
merupakan istilah hukum yang artinya “tidak memiliki hak cipta”. Hak cipta
memiliki waktu kadaluwarsa.
Freeware
Istilah “freeware” biasanya digunakan untuk paket – paket yang mengizinkan
redistribusi tetapi bukan pemodifikasian dan kode programnya tidak tersedia.
Shareware
“Shareware” adalah perangkat lunak yang mengizinkan orang lain
untuk meredistribusikan salinannya, tetapi pengguna diminta membayar biaya
lisensi.
Perangkat
Lunak Bebas (Free Software)
Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan
siapapun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodofikasi
ataupun tidak, secara gratis ataupun dengan biaya dan kode sumber dari program
harus tersedia. Free Software mengacu pada empat jenis kebebasan para pengguna
perangkat lunak :
·
Kebebasan 0 : Kebebasan untuk
menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
·
Kebebasan 1 : Kebebasan untuk
mempelajari bagaimana program ini bekerja serta dapat disesuaikan dengan
kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
·
Kebebasan 2 : Kebebasan untuk
menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat
membantu sesama anda.
·
Kebebasan 3 : Kebebasan untuk
meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum
sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode program merupakan suatu
prasyarat juga.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap
pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut.
Copylefted
/ Non Copylefted
Perangkat lunak copylefted merupakan perangkat lunak bebas yang
ketentuan pendistribusiannya tidak diijinkan untuk menambah batasan – batasan
tambahan jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut. Maksudnya
adalah setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi,
haruslah merupakan perangkat lunak bebas.
Perangkat lunak bebas non-copylefted dibuat oleh pembuatnya yang
mengizinkan seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk
menambahkan batasan – batasan tambahan dalamnya.
Perangkat
Lunak Kode Terbuka (Open Source Software)
Sistem pengembangan dari konsep Open Source Software tidak
dikoordinasi oleh suatu orang / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang
bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber yang tersebar dan tersedia bebas.
Definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open
Source Definition) yaitu :
·
Free Redistribution
·
Source Code
·
Derived Works
·
Integrity of the Authors
Source Code
·
No Discrimination Against
Persons Or Group
·
No Discrimination Against
Fields or Endeavor
·
Open Source Software
·
Distribution of License
·
License Must Not Be Spesific
to a Product
·
License Must Not Contaminate
Other Software
GNU General
Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah
kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah
program dengan menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian
besar perangkat lunak GNU. Contohnya adalah lisensi GPL yang umum digunakan
pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk
menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan
tersebut memiliki lisensi yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar