Minggu, 05 Mei 2013

{Review 2.2} HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK



Rahmat M. Samik-Ibrahim – vLSM.org
http://rms46.vLSM.org/2/137.pdf


Nama          : Fitri Oktaviani
NPM           : 22211922
Kelas          : 2EB08


3. HaKI Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Pada industri software umumnya perusahaan besar memiliki portofolio paten yang berjumlah ratusan bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan – perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing yang artinya perusahaan A boleh memakai paten perusahaan B asalkan  perusahaan B juga diizinkan memakai paten perusahaan A. Ini mengakibatkan hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan hampir seluruh perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.

Banyak pihak yang tidak menyetujui paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain yang dituju. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semi-bebas. Seseorang harus meminta izin atau juga dapat dapat dilarang jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasi software tersebut.

Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh pebisnis untuk mendapat laba dari penggunaannya. “Komersial” dan “kepemilikan” adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.

Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan dan memodifikasinya untuk tujuan tertentu.

Public Domain
Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Kadangkala ada yang menggunakan istilah “public domain” secara bebas yang berarti “cuma-cuma” atau “tersedia gratis”, namun “public domain” merupakan istilah hukum yang artinya “tidak memiliki hak cipta”. Hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa.

Freeware
Istilah “freeware” biasanya digunakan untuk paket – paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian dan kode programnya tidak tersedia.

Shareware
“Shareware” adalah perangkat lunak yang mengizinkan orang lain untuk meredistribusikan salinannya, tetapi pengguna diminta membayar biaya lisensi.

Perangkat Lunak Bebas (Free Software)
Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapapun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodofikasi ataupun tidak, secara gratis ataupun dengan biaya dan kode sumber dari program harus tersedia. Free Software mengacu pada empat jenis kebebasan para pengguna perangkat lunak :
·        Kebebasan 0 : Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
·        Kebebasan 1 : Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program ini bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
·        Kebebasan 2 : Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda.
·        Kebebasan 3 : Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut.

Copylefted / Non Copylefted
Perangkat lunak copylefted merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusiannya tidak diijinkan untuk menambah batasan – batasan tambahan jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut. Maksudnya adalah setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas.

Perangkat lunak bebas non-copylefted dibuat oleh pembuatnya yang mengizinkan seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk menambahkan batasan – batasan tambahan dalamnya.

Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open Source Software)
Sistem pengembangan dari konsep Open Source Software tidak dikoordinasi oleh suatu orang / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber yang tersebar dan tersedia bebas.
Definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition) yaitu :
·        Free Redistribution
·        Source Code
·        Derived Works
·        Integrity of the Authors Source Code
·        No Discrimination Against Persons Or Group
·        No Discrimination Against Fields or Endeavor
·        Open Source Software
·        Distribution of License
·        License Must Not Be Spesific to a Product
·        License Must Not Contaminate Other Software

GNU General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program dengan menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Contohnya adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. 

Tidak ada komentar: