Minggu, 05 Mei 2013

{Review 2.1} HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK


Rahmat M. Samik-Ibrahim – vLSM.org
http://rms46.vLSM.org/2/137.pdf


Nama          : Fitri Oktaviani
NPM          : 22211922
Kelas          : 2EB08


Abstrak
Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (Haki PL) merupakan sebuah konsep yang seharusnya dipahami oleh semua pengguna perangkat lunak komputer, baik untuk keperluan pribadi, keperluan Otomatisasi Perkantoran, mau pun keperluan pengendalian sebuah Instalasi Nuklir yang canggih. Makalah ini mencoba memantapkan pengertian atas HaKI PL. Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih dalam. Secara khusus akan dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas / Sumber Terbuka (Free / Open Source Software – F / OSS).
Kata Kunci : HaKI, Perangkat Lunak Bebas, Sumber Terbuka.

1. Pendahuluan
Sistem Informasi sudah mulai banyak digunakan mulai dari Sistem Otomasi Perkantoran sebuah Usaha Kecil hingga Sistem Kendali sebuah Instalasi Nuklir berpresisi tinggi. Salah satu komponen yang berperan ialah Perangkat Lunak (PL), baik dalam bentuk kernel Sistem Operasi beserta utilisasinya, ataupun Aplikasi yang berjalan di atas Sistem tersebut.
Pengertian umum tentang Hak Kekayaan Intelektual masih relatif rendah. Kebingungan ini bertambah dengan meningkatnya pemanfaatan dari Perangkat Lunak Bebas/Sistem Terbuka (PLB/ST – F/OSS – Free/Open Source Software). Perangkat Lunak Bebas sering disalah artikan sebagai sistem Terbuka meskipun  sebetulnya terdapat beberapa perbedaan yang mendasar. Pembahasan ini bukan bertujuan sebagai indoktrinasi paham tersebut. Justru yang diharapkan :
·        Pelurusan atas persepsi keliru PLB dan ST, serta penjelasan perbedaan dan persamaan dari kedua konsep tersebut.
·        Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dengan PLB / ST.
·        Pelurusan atas persepsi bahwa PLB tidak boleh dijual / dikomersialkan.
·        Pelurusan atas persepsi bahwa PLB wajib disebarluaskan.
·        Pelurusan atas persepsi bahwa saat distribusi tidak wajib menyertakan kode sumber.


2. Konsep HaKI

Latar Belakang
“Hak atas Kekayaan Intelektual” (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah “Intellectual Property Right” (IPR). yang terdiri dari tiga kata kunnci yaitu : “Hak”, “Kekayaan”, dan “Intelektual”. “Kekayaan” merupakan abstraksi yang dapat :dimiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual. Sedangkan “Kekayaan Intelektual” merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir  seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur dan seterusnya. Terakhir, “Hak atas Kekayaan Intelektual” (HaKI) merupakan hak – hak (wewenang / kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma – norma atau hukum – hukum yang berlaku.

“Hak” itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, “Hak Dasar (Azasi)”, yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. Kedua, “Hak Amanat / Peraturan” yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan / perundangan.

Aneka Ragam HaKI
·        Hak Cipta (Copyright) -- berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
·        Paten (Patent) – berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten : “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atau hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.” Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan ide yang dipatenkan.
·        Merk Dagang (Trademark) – berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.” Contoh : Kacanf Atom cap “Ayam Jantan”.
·        Rahasia Dagang (Trade Secret) – menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis.” Contoh : rahasia dari formula Parfum.
·        Service Mark – adalah kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengidentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Contoh : “Pegadaian : menyelesaikan masalah tanpa masalah.”
·        Desain Industri – berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : “Desain Industri adalah suatu krasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.”
·        Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; (ayat 1) : “Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang – kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektroniknya”; (ayat 2) : “Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi darti berbagai elemen, seurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.”
·        Indikasi Geografis – berdasarkan pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek : “Indikasi Geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.”

Tidak ada komentar: