Rahmat M. Samik-Ibrahim – vLSM.org
http://rms46.vLSM.org/2/137.pdf
Nama : Fitri
Oktaviani
NPM : 22211922
Kelas : 2EB08
Abstrak
Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat
Lunak (Haki PL) merupakan sebuah konsep yang seharusnya dipahami oleh semua
pengguna perangkat lunak komputer, baik untuk keperluan pribadi, keperluan
Otomatisasi Perkantoran, mau pun keperluan pengendalian sebuah Instalasi Nuklir
yang canggih. Makalah ini mencoba memantapkan pengertian atas HaKI PL.
Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep HaKI secara umum, serta HaKI PL
secara lebih dalam. Secara khusus akan dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas /
Sumber Terbuka (Free / Open Source Software – F / OSS).
Kata
Kunci : HaKI, Perangkat Lunak Bebas, Sumber Terbuka.
1.
Pendahuluan
Sistem Informasi sudah mulai banyak
digunakan mulai dari Sistem Otomasi Perkantoran sebuah Usaha Kecil hingga
Sistem Kendali sebuah Instalasi Nuklir berpresisi tinggi. Salah satu komponen yang
berperan ialah Perangkat Lunak (PL), baik dalam bentuk kernel Sistem Operasi
beserta utilisasinya, ataupun Aplikasi yang berjalan di atas Sistem tersebut.
Pengertian umum tentang Hak Kekayaan
Intelektual masih relatif rendah. Kebingungan ini bertambah dengan meningkatnya
pemanfaatan dari Perangkat Lunak Bebas/Sistem Terbuka (PLB/ST – F/OSS – Free/Open
Source Software). Perangkat Lunak Bebas sering disalah artikan sebagai sistem
Terbuka meskipun sebetulnya terdapat
beberapa perbedaan yang mendasar. Pembahasan ini bukan bertujuan sebagai
indoktrinasi paham tersebut. Justru yang diharapkan :
·
Pelurusan atas persepsi keliru PLB dan
ST, serta penjelasan perbedaan dan persamaan dari kedua konsep tersebut.
·
Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan dengan PLB / ST.
·
Pelurusan atas persepsi bahwa PLB tidak
boleh dijual / dikomersialkan.
·
Pelurusan atas persepsi bahwa PLB wajib
disebarluaskan.
·
Pelurusan atas persepsi bahwa saat
distribusi tidak wajib menyertakan kode sumber.
2.
Konsep HaKI
Latar
Belakang
“Hak atas
Kekayaan Intelektual” (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah “Intellectual
Property Right” (IPR). yang terdiri dari tiga kata kunnci yaitu : “Hak”, “Kekayaan”, dan “Intelektual”. “Kekayaan”
merupakan abstraksi yang dapat :dimiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual.
Sedangkan “Kekayaan Intelektual” merupakan kekayaan atas segala hasil produksi
kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur dan seterusnya.
Terakhir, “Hak atas Kekayaan Intelektual” (HaKI) merupakan hak – hak (wewenang
/ kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang
diatur oleh norma – norma atau hukum – hukum yang berlaku.
“Hak” itu
sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, “Hak Dasar (Azasi)”, yang merupakan
hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. Kedua, “Hak Amanat / Peraturan”
yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan / perundangan.
Aneka
Ragam HaKI
·
Hak Cipta (Copyright) -- berdasarkan
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
·
Paten (Patent) – berdasarkan pasal 1
ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten : “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor
atau hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.” Pada hak cipta, seseorang lain berhak
membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya
orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak
berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan ide yang
dipatenkan.
·
Merk Dagang (Trademark) – berdasarkan
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur –
unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.” Contoh : Kacanf Atom cap “Ayam Jantan”.
·
Rahasia Dagang (Trade Secret) – menurut
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis.” Contoh :
rahasia dari formula Parfum.
·
Service Mark – adalah kata, prase, logo,
simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk
mengidentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Contoh : “Pegadaian
: menyelesaikan masalah tanpa masalah.”
·
Desain Industri – berdasarkan pasal 1
ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : “Desain Industri adalah suatu krasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.”
·
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu –
berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu; (ayat 1) : “Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang
didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang – kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektroniknya”; (ayat 2) : “Desain Tata Letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi darti berbagai elemen, seurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.”
·
Indikasi Geografis – berdasarkan pasal
56 ayat 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek : “Indikasi Geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk
faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut,
memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar